Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelum Wahyu, tercatat empat nama lain yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU. Bedanya, modus operandi yang dilakukan Wahyu tergolong baru. Empat kasus lainnya terkait korupsi dalam pengadaan barang dan logistik. Komisioner yang terjerat kasus antara lain Mulyana W Kusumah, Nazarudin Syamsudin, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira.

Nama Nazarudin Syamsudin menjadi komisioner KPU yang berurusan dengan kasus korupsi. Ia adalah Ketua KPU periode 2001-2005. Nazaruddin terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan dalam pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Sejumlah personil TNI dan Polri melakukan pengamanan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.Gedung KPU RI

Kasus korupsi berikutnya yang terjadi di KPU mengejutkan publik karena melibatkan nama yang sangat populer, yaitu Mulyana W Kusumah. Sebelum bergabung dengan KPU dan akhirnya tertangkap karena korupsi, Mulyana terkenal sebagai aktivis yang kritis. Sayang faktanya tak seperti itu. Mulyana mulai menjabat komisioner KPU sejak tahun 2001. Ia terbukti bersalah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Mulyana juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.

Komisioner KPU lainnya, Daan Dimara, juga terseret kasus korupsi. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum legislatif 2004. Sedangkan Rusadi dinyatakan bersalah karena terseret kasus korupsi dalam pengadaan tinta pemilu tahun 2004.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, memastikan, apa yang terjadi pada Wahyu Setiawan adalah bukan terjadi pada KPU secara lembaga. Jadi seharusnya itu tidak merendahkan kerja KPU secara keseluruhan. Prinsipnya, ujar Viryan, kita lebih bekerja secara sistemik.  

"Penyelesaian secara emosional, itu tidak meningkatkan kapasitas lembaga. Kami fokus meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan penyelenggara.  Kualitas penyelenggaraan terjamin dan kualitas penyelenggara terjaga. Penyelenggara pemilu yang kena ott sudah mundur orangnya," ujarnya.

Ia menganalogikan kasus penangkapan Wahyu dengan salat jemaah. "Misal imam salat di depan, imamnya batal, kan tidak lantas salatnya batal. Imamnya batal lalu diganti sama lainnya." ujarnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title