KPU: Pilkada Serentak 2024 Pakai APBD Provinsi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan menggunakan APBD Provinsi. Sedangkan, kata dia, untuk pilkada Kabupaten/Kota bakal memakai APBD Kabupaten/Kota.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD Provinsi. Kemudian, untuk pilkada Kabupaten/Kota menggunakan APBD Kabupaten/Kota," kata Hasyim dikutip Senin, 1 April 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya

Meski begitu, kata Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi atau sharing, di mana menggunakan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ditekankannya, hal itu juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal tersebut.

Daftar Lewat Partai Demokrat, Mantan Dubes Turki Lalu Iqbal Maju Pilgub NTB

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Kedua jalur tersebut yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Sebab, calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," ujarnya.

Sementara itu, pencalonan melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/Provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD Kabupaten/Kota.

Meski begitu, Hasyim menekankan, untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya