Deretan Ahli yang Bakal Dibawa Timnas AMIN ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dengan agenda keterangan ahli dan saksi dari timnas pemenangan Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN). Rencananya, tim hukum AMIN akan membawa 7 ahli dalam persidangan hari ini.

Ini Alasan Napoleon Bonaparte Nongol di Acara Pembubaran Timnas Amin

Anggota Tim Hukum AMIN Ahmad Yani mengatakan pihaknya berencana membawa 7 ahli dan 12 saksi fakta. Yani menyebut salah satu nanti yang disertakan adalah Ahmad Wakil Kamal.

Dia bilang untuk ahli yang disertakan dalam sidang nanti ada beberapa figur yang pakar dalam bidangnya.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

"Ahli klasternya 1, ahli hukum administrasi negara dan HTN 2, ekonomi dan IT, ahli kepemiluan," kata Yani, saat dikonfirmasi VIVA, pada Senin, 1 April 2024.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Yani menjawab soal permintaan pihaknya ingin sejumlah menteri jadi saksi di persidangan. Menurut dia, hal itu masih menunggu keputusan dari pertimbangan majelis hakim.

"Mensos dan menkeu sudah diminta dan menunggu pertimbangan dan putusan majelis hakim," ujar Yani.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan jadwal minta keterangan terhadap saksi dan ahli dari kubu AMIN. "Sidang pembuktian pemohon 1," kata Fajar saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Dari website resmi MK yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024, agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang yang dihadirkan di sidang.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli. Tidak boleh lebih dari 19 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.

Suhartoyo menambahkan, MK juga melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa menteri dari pemohon kubu AMIN sebagai saksi bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya