SOROT 588

Pilkada Serentak dan Korupsi KPU Daerah

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2018 Provinsi Maluku di Ambon, Maluku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

Menurut Donal, tidak menutup kemungkinan partai politik sebagai peserta pemilu telah mempersiapkan kekuatan di daerah-daerah dengan memasukkan orang titipan yang memiliki relasi dengan partai politik untuk menjadi penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Pola membangun perangkat penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh partai politik ini akan menjadi pintu masuk partai politik untuk melakukan kecurangan maupun kejahatan korupsi politik di dalam pelaksanaan Pilkada.

img_title Hanura Prioritaskan Kader Berpotensi Maju Pileg-Pilkada

"Problemnya ketika ada satu orang masuk dengan agenda dan metode yang seperti demikian, ORTIP lah kita sebut, Orang Titipan. Mau titipan ormas, mau titipan partai, mau titipan kelompok-kelompok tertentu, akhirnya kemudian akan turun sampai ke daerah dalam proses seleksi KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Fenomena satu orang ORTIP di RI akan melahirkan 34 orang titipan di Provinsi, 500 orang titipan di Kabupaten/Kota. Fenomena itu yang menjadi seperti fenomena berjenjang turun sampai ke bawah." 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pilkada Serentak, Celah Korupsi KPUD

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Proses pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di sembilan provinsi, calon Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten, serta pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota di 37 daerah pada bulan September 2020 nanti diharapkan tidak akan mengulang kembali proses korupsi politik yang melibatkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.  

Donal menuturkan, potensi terjadinya korupsi dalam pilkada serentak mendatang sangat besar. Modus kejahatan korupsi melibatkan dua sisi, yaitu sisi pemberi dan sisi penerima. Sisi pemberi biasanya melibatkan peserta pemilu, baik itu kandidat pasangan calon maupun partai politik tertentu. Sedangkan, sisi penerima pasti melibatkan penyelenggara pemilu. 

img_title Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Celah korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu, baik itu KPUD, Bawaslu, dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya, kerap terjadi di berbagai lini, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPUD, sistem pemutakhiran data pemilih yang melibatkan pihak ketiga, upaya meloloskan atau tidak meloloskan kandidat-kandidat tertentu dalam Pilkada, sampai pada level penghitungan suara.

"Ruang-ruang ini menurut saya menjadi ruang yang sangat mungkin terjadi praktek-praktek politik transaksional yang melibatkan penyelenggara pemilu. Jadi ruangnya cukup besar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut