- ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menurut Donal, tidak menutup kemungkinan partai politik sebagai peserta pemilu telah mempersiapkan kekuatan di daerah-daerah dengan memasukkan orang titipan yang memiliki relasi dengan partai politik untuk menjadi penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Pola membangun perangkat penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh partai politik ini akan menjadi pintu masuk partai politik untuk melakukan kecurangan maupun kejahatan korupsi politik di dalam pelaksanaan Pilkada.
"Problemnya ketika ada satu orang masuk dengan agenda dan metode yang seperti demikian, ORTIP lah kita sebut, Orang Titipan. Mau titipan ormas, mau titipan partai, mau titipan kelompok-kelompok tertentu, akhirnya kemudian akan turun sampai ke daerah dalam proses seleksi KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Fenomena satu orang ORTIP di RI akan melahirkan 34 orang titipan di Provinsi, 500 orang titipan di Kabupaten/Kota. Fenomena itu yang menjadi seperti fenomena berjenjang turun sampai ke bawah."Â
Pilkada Serentak, Celah Korupsi KPUD
Proses pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di sembilan provinsi, calon Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten, serta pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota di 37 daerah pada bulan September 2020 nanti diharapkan tidak akan mengulang kembali proses korupsi politik yang melibatkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Â
Donal menuturkan, potensi terjadinya korupsi dalam pilkada serentak mendatang sangat besar. Modus kejahatan korupsi melibatkan dua sisi, yaitu sisi pemberi dan sisi penerima. Sisi pemberi biasanya melibatkan peserta pemilu, baik itu kandidat pasangan calon maupun partai politik tertentu. Sedangkan, sisi penerima pasti melibatkan penyelenggara pemilu.Â
Celah korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu, baik itu KPUD, Bawaslu, dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya, kerap terjadi di berbagai lini, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPUD, sistem pemutakhiran data pemilih yang melibatkan pihak ketiga, upaya meloloskan atau tidak meloloskan kandidat-kandidat tertentu dalam Pilkada, sampai pada level penghitungan suara.
"Ruang-ruang ini menurut saya menjadi ruang yang sangat mungkin terjadi praktek-praktek politik transaksional yang melibatkan penyelenggara pemilu. Jadi ruangnya cukup besar," katanya.