- VIVA/Fajar Sodiq (Solo, Jawa Tengah)
Menurut Arief, kondisi keraton yang tersisa saat ini tidak sama. Ada yang menjalankan kegiatan rutin keraton karena dibantu oleh pemerintah daerah, ada juga yang menggunakan swadaya masyarakat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang masih tetap menjalankan berbagai kegiatan rutin keraton dengan cara survival. Hal itu dilakukan karena para keturunan atau keluarga keraton memang bertekad untuk tetap menjalankan amanat para leluhur mereka untuk tetap menjaga dan melestarikan adat istiadat, budaya, serta kesenian keraton atau kerajaan setempat.Â
"Artinya apapun yang terjadi, kita harus terus melaksanakan amanat yang ada di keraton ini. Menjalankan adat, tradisi, budaya, melestarikan kesenian, dan lain sebagainya. Karena ini sudah jadi amanah buat kita untuk tetap memelihara bangunan, memelihara cagar budaya, dan lain sebagainya."
Keraton SoloÂ
Kementerian Dalam Negeri membantah negara abai dengan keberadaan keraton dan kerajaan yang ada di Indonesia. Menurut Bahtiar, kerajaan atau keraton yang saat ini masih tersisa diposisikan sebagai cagar budaya yang perlu dirawat dan dilestarikan. Menjadikan peninggalan sejarah keraton sebagai cagar budaya jadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melestarikan kebudayaan yang tertanam di masing-masing keraton yang dulu pernah ada. Hanya saja, lanjut Bahtiar, tidak semua keberadaan keraton yang saat ini masih ada dapat dikatakan sebagai keraton yang masih aktif.Â
"Karena yang disebut sebagai kerajaan atau keraton itu kan pasti ada syarat atau kriterianya. Di sana harus ada bangunan keratonnya, harus ada penduduknya, harus ada budaya, adat istiadat yang dianut, dan lain sebagainya. Jadi kerajaan yang memang sudah berdiri sejak dulu, bukan yang baru muncul seperti baru-baru ini," kata Bahtiar.
Lebih jauh, Bahtiar menyatakan, Kemendagri telah memfasilitasi lembaga adat, termasuk keraton agar mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah, khususnya keraton atau kerajaan yang masih eksis di daerahnya masing-masing. Fasilitas yang diberikan Kemendagri itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya.Â