- VIVA/Fajar Sodiq (Solo, Jawa Tengah)
Dalam Permendagri Nomor 39 tahun 2007 itu, kata Bahtiar, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mengalokasikan anggarannya untuk kepentingan pelestarian dan pengembangan budaya keraton atau lembaga adat. Tidak hanya itu, lanjut Bahtiar, yang bertanggung jawab untuk melestarikan dan merawat budaya keraton, termasuk bangunan yang dimiliki oleh keraton, tidak hanya menjadi tanggungan Pemerintah Daerah semata.
Menurutnya, hampir seluruh stakeholder seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian PUPR juga ikut andil dalam menjaga dan melestarikan budaya yang dimiliki oleh keraton-keraton yang ada di Indonesia.
"Jadi selama ini sudah berjalan kok, di masing-masing daerah sudah berjalan. Selain itu ada Kementerian Pariwisata yang juga ikut andil dalam menjaga budaya atau kelestarian keraton-keraton itu untuk kepentingan pariwisata, jadi banyak sektor sebenarnya yang melakukan itu. Mungkin juga kementerian PUPR melakukan itu juga, biasanya kan bekas-bekas wilayah kerajaan yang masih ada prasasti atau sisa-sisa kerajaan juga direvitalisasi oleh Kementerian PU kan," ujarnya menjelaskan.
Hanya saja, secara teknis yang bertanggung jawab atas pelestarian budaya keraton menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi Cagar Budaya
Berbeda dengan Bahtiar, Arief menilai dalam tataran pelaksanaan di lapangan, apa yang difasilitasi oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 39 tahun 2007 itu belum berjalan secara maksimal. Jika melihat dari besaran anggaran untuk pelestarian kebudayaan, anggaran APBD yang dialokasikan untuk pelestarian budaya di lingkungan keraton itu masih jauh dari yang diharapkan. Sehingga, itu tidak dapat dimaknai tanggung jawab pemerintah sudah selesai setelah menerbitkan Permendagri tersebut.
Arief mengatakan, lahirnya Permendagri Nomor 39 tahun 2007 itu karena Forum Silaturahmi Keraton Nusantara yang sejak tahun 2006 mendorong Kemendagri dapat memfasilitasi peraturan agar pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap keraton-keraton yang ada.
![]()
Kesultanan Kutai Kertanegara memberi gelar kehormatan kepada Kasad Jenderal TNI Mulyono
Lebih jauh ia berharap, seharusnya pemerintah dapat membuat undang-undang yang secara khusus mengatur nomenklatur tentang keraton atau kerajaan yang hingga saat ini masih ada. Sebab, kalau dilihat dari undang-undang yang ada, hampir bisa dikatakan nomenklatur yang mengatur keraton secara khusus itu tidak ada.