- VIVAnews/ Andri Mardiansyah.
“Jadi kami tidak perlu khawatir, karena ini dilakukan dengan hati-hati. Bahkan, kami memastikan bahwa yang namanya konektivitas logistik tetap dijalankan,” kata Budi Karya, Kamis, 6 Februari 2020.
Kebijakan penghentian penerbangan dari dan ke China itu juga diikuti dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok per tanggal 5 Februari kemarin.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyatakan, dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu dilakukan dalam rangka merespon rekomendasi WHO yang menyatakan bahwa virus corona atau 2019-nCov itu sudah menjadi wabah internasional yang menjadi perhatian dunia internasional.
“Sehingga Indonesia melakukan pembatasan terutamanya adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah pernah berkunjung dalam kurun waktu 14 Hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” kata Arvin kepada VIVAnews.
Ia menjelaskan, setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia baik melalui bandara-bandara internasional, pelabuhan, maupun wilayah perbatasan akan dilakukan pemeriksaan track record perjalanannya selama 14 hari ke belakang.
“Jadi kita lihat, dia pernah ke Tiongkok apa tidak dalam 14 hari ke belakang, atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok satu atau dua hari itu juga akan ditolak karena melihat masa inkubasi nya adalah 14 hari itu,” ujarnya.
Penundaan penerbangan ke China
Sementara, bagi warga negara China yang tidak dapat kembali ke negaranya karena ada wabah virus corona, dan karena tidak adanya penerbangan dari Indonesia ke China, maka akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dalam jangka 30 hari ke depan. “Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari mendatang dan akan dievaluasi kembali nanti jika dibutuhkan.”
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan, berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan terbesar adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia dari wabah virus corona yang kini tengah menjadi momok menakutkan dunia internasional.