Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
![]()
Sejumlah kendaraan mengantre membeli Pertamax di SPBU Laweyan, Solo, 26 Agustus 2014. Mereka rela membeli Pertamax setelah bensin bersubsidi di wilayah itu habis. (Foto:Â VIVAnews/Fajar Sodiq)
Baca Juga
Namun, upaya Pertamina untuk menjaga kuota BBM bersubsidi tak jebol hingga akhir tahun hanya berumur pendek. Laporan antrean panjang masyarakat di SPBU daerah hingga ibu kota Jakarta, memicu BUMN energi itu mencabut pembatasan penyaluran BBM bersubsidi.
Hanung mengatakan, Pertamina tak lagi membatasi penyaluran BBM bersubsidi. Artinya, penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU kembali normal. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Selasa malam, 26 Agustus 2014.
Dia mengatakan, keputusan itu adalah permintaan pemerintah untuk mencabut aturan tersebut. "Saya dipanggil Pak CT (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung). Disampaikan arahan secara lisan, concern pemerintah. Pertamina diminta untuk menghentikanÂ
pengkitiran," kata Hanung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
CT meminta perusahaan pelat merah ini tetap menyalurkan BBM bersubsidi dengan normal. Namun, tetap mengendalikannya dengan cara tidak boleh melayani pembelian BBM dengan jeriken untuk dijual eceran.
"Pengawasan ini tak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tapi juga BPH Migas, pemerintah daerah, dan kepolisian. Semua bertanggung jawab, karena Pertamina akan repot sekali," kata dia.
Hanung pun menjelaskan alasan diberlakukannya pembatasan penyaluran BBM bersubsidi itu. Berawal dari Menteri Keuangan, Chatib Basri, yang menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dengan Pertamina sebagai tembusan pada 27 Juni 2014.
Isinya, kuota BBM bersubsidi tak boleh melebihi target 46 juta KL.
"BBM PSO perlu dikendalikan. Kalau tidak, kuota tak akan mencukupi sampai akhir tahun,"Â kata dia.
Kalau jebol, Pertamina yang akan menanggung risikonya. Pembayaran subsidi BBM tak dibayarkan dan perseroan bisa melanggar APBN-P 2014. "Secara eksplisit di surat Menteri Keuangan memang tak disebut itu, tapi dengan tegas disampaikan tidak boleh melampaui pagu APBN-P 2014," tuturnya.
Hanung pun menjelaskan, sebenarnya ada aturan pemerintah yang bertujuan mengendalikan BBM bersubsidi, seperti larangan kendaraan pejabat, truk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan mengonsumsi BBM bersubsidi. Kendaraan pejabat ditempeli larangan konsumsi BBM bersubsidi.
Halaman Selanjutnya