- VIVAnews/Tudji Martudji
![]()
Sebab, ia bisa meraup untung ratusan juta rupiah dari membuat perlengkapan pilkada dan alat peraga kampanye. "Kami sebagai pelaku usaha advertising andalan utamanya adalah order Pilkada. Memang masih ada pesanan dari langganan, termasuk keperluan sekolah atau event
Kuncarsono tak sendirian. Nasib serupa juga dialami Arif Septono Riza (23). Pemilik Radja Digital ini juga harus menelan ludah, karena keuntungan yang sudah di depan mata raib begitu saja setelah DPR mengetok UU Pilkada. Ia sudah membayangkan perusahaannya akan banjir pesanan.
Karena sesuai jadwal, tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul, Sleman, dan Gunungkidul akan menggelar Pilkada serentak tahun depan.
"Rezeki yang sudah tinggal di depan mata, langsung lenyap begitu saja," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta, Rabu 1 September 2014.
Menurut pemuda yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini, omzet perusahaan yang ia kelola dipastikan akan melorot pasca pengesahan UU Pilkada. "Kalau dalam satu tahun omzet kami bisa mencapai Rp80 juta, maka dengan adanya pesta demokrasi bisa naik hingga di atas Rp100 juta setahun," ujarnya.
Namun, ia yakin, usahanya tidak akan bangkrut karena perubahan sistem Pilkada. "Yang jelas saya tetap bertahan, karena juga membuka usaha, tidak hanya saat pesta demokrasi. Kami masih bisa melayani pembuatan spanduk untuk acara tertentu, membuat undangan pernikahan, dan undangan lainnya," tuturnya.
Berbeda dengan Riza, nasib bisnis musiman Jumakir (37) dipastikan akan terkubur jika Pilkada dilakukan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selama ini, ia menjalankan bisnis perlengkapan Pilkada secara musiman.
Jumakir baru membuka “lapak” jika ada Pilkada. Ia membuka jasa sablon sekaligus menjual kaus untuk disablon. "Harga kaus dan sablon untuk Pileg mulai dari yang kualitasnya jelek sekitar Rp10 ribu hingga Rp35 ribu untuk bahan kaus dari katun," katanya.
Warga Dusun Kembaran, Kasihan, Bantul ini baru membuka usahanya sekitar empat bulan sebelum Pilkada digelar. Setali tiga uang, pengusaha percetakan di Lampung juga mengeluh dengan disahkannya UU Pilkada.