- VIVAnews/Tudji Martudji
“Kalau tidak ada Pilkada, ya berarti kami 'puasa' terus,” ujar Agus Sahlan, pemilik percetakan Primamedia di Bandar Lampung.
Menurut dia, Pilkada adalah momen bertambahnya rezeki para pelaku usaha percetakan. Omzet mereka naik pada momen tersebut. Kenaikannya berkisar 30 hingga 100 persen.
Dengan hilangnya Pilkada langsung, hilang juga omzet mereka. Sebab, banyak percetakan yang memang mengkhususkan menerima order menjelang pelaksanaan Pilkada.
Nasib Lembaga Survei
Tak hanya pengusaha sablon dan percetakan yang menjerit pasca pengesahan UU Pilkada. Lembaga survei dan konsultan politik juga diperkirakan menerima imbas dari perubahan mekanisme Pilkada.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy bahkan memperkirakan, Pilkada melalui DPRD akan membuat lembaga survei dan konsultan politik mengalami “kiamat” kecil. Alasannya, demokrasi prosedural yang dilakukan melalui survei politik tidak akan lagi bisa dilakukan.
Namun, tudingan itu dibantah Lembaga Survei Nasional (LSN). Direktur Eksekutif LSN, Umar S. Bakry, mengatakan, Pilkada melalui DPRD tidak akan banyak berimbas kepada lembaga survei. Menurut dia, yang paling terkena dampak adalah para konsultan politik.
"Pilkada lewat DPRD yang paling terpukul konsultan politik bukan lembaga survei,” ujar Umar kepada VIVAnews, Selasa, 30 September 2014.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) ini menjelaskan, antara konsultan politik dan lembaga survei merupakan dua hal yang berbeda. Jika lembaga survei fokus pada aktivitas survei, konsultan politik bekerja dengan paket-paket kampanye kandidat tertentu sampai pada pencetakan baliho, desain poster, dan sebagainya.
Namun, Umar tak membantah jika secara bisnis, Pilkada tak langsung akan berpengaruh terhadap LSN. Setidaknya, aktivitas survei tidak sama besar dengan ketika Pilkada langsung masih berlaku.
![]()
Lembaga survei dan konsultan politik diperkirakan menerima imbas dari perubahan mekanisme Pilkada.
"Sedikit banyak ada pengaruh secara bisnis. Kalau Pilkada langsung hampir semua kandidat sebelum pencalonan membutuhkan survey," kata dia.
Sebab, berdasarkan pengalaman, jika setiap kandidat serius ingin menjadi pemenang, maka 1,5 tahun sebelumnya ia sudah harus bergerak mengukur kekuatannya melalui survei.
Hal senada disampaikan Djayadi Hanan (42). Direktur Eksekutif Saiful Mujani Riset Center (SMRC) ini mengatakan, pekerjaan lembaga survei lebih luas dari sekadar survei politik.
Menurut dia, di negara maju, lembaga survei juga melakukan survei RUU apakah bisa diterima masyarakat atau tidak, juga terkait kebijakan pemerintah. Jika lembaga survei, dia menjelaskan, hanya bekerja untuk pemenangan kandidat, dipastikan akan berakhir.
Dosen Universitas Paramadina ini menjelaskan, survei adalah riset opini publik guna mengetahui pendapat publik yang berkembang di masyarakat terhadap berbagai hal, salah satunya soal elektabilitas. Jika Pilkada langsung ditiadakan, memang salah satu agenda kegiatan lembaga survei hilang.
Namun, bukan berarti lembaga survei sudah tidak relevan. Sebab, partai politik (parpol) juga membutuhkan survei untuk menghadapi Pemilu.
“Pilkada adalah bagian dari riset opini publik dan ada banyak riset opini publik lain termasuk yang dibuat lembaga swasta dan lembaga internasional,” ujar dia saat ditemui VIVAnews di kantornya, Rabu 1 Oktober 2014.
Djayadi menyatakan, lembaganya tidak terlalu terdampak dengan perubahan sistem Pilkada. Sebab, survei terkait Pilkada yang dilakukan SMRC jumlahnya tak terlalu besar.
Ia menjelaskan, sejak akhir 2011 hingga pertengahan 2014, SMRC menggelar sekitar 270 survei. Dan survei yang terkait dengan Pilkada jumlahnya hanya sekitar 26 persen dari total survei.
Biaya survei relatif mahal, dia menambahkan, karena harus mendatangi responden langsung. Biaya surveyor juga mahal terutama untuk biaya transportasi dan akomodasi. Namun, ia enggan menjelaskan berapa tarif survei yang pernah dilakukan SMRC.