Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
– Kamis petang, 2 Oktober 2014. Suasana kantor presiden mendadak ramai. Ada wakil presiden, tiga menko, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, Mendagri, dan Menkumham. Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian juga tampak serta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan seluruh menteri kabinetnya yang tersisa untuk sebuah rapat penting, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Rapat itu berlangsung tepat pada pukul 18.30 WIB.
Setengah jam kemudian, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota KPU Juri Adiantoro datang. Mereka seperti terburu-buru menuju kantor presiden. SBY ingin mendengarkan pandangan KPU mengenai Perppu pilkada yang tengah disusunnya.
Sekitar pukul 21.00, rapat berakhir. Ketua KPU memberikan keterangan pers ihwal alasan SBY memanggilnya malam-malam.
Tak berselang lama, Presiden beserta para menteri kabinetnya menuju Istana Merdeka, tempat yang tak biasa digunakannya untuk sekadar memberikan keterangan pers. Di sana telah disiapkan semua peralatan konferensi pers yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi.
Mengenakan batik berwarna biru, Yudhoyono membacakan pidatonya mengenai penerbitan Perppu. Rautnya tampak serius. Dia memberikan tekanan khusus pada nada suaranya bahwa pilkada tak langsung ini ditolak rakyat. Usai membacakan pidatonya, SBY langsung meninggalkan podiumnya.
Undang-undang yang menjadi kontroversi itu disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat dini hari, 26 September 2014, dari agenda yang digelar sejak pukul 10.00, sehari sebelumnya.
Yudhoyono sempat tak mau menandatangani undang-undang itu. Dia perlu rapat empat kali dengan para menterinya sampai akhirnya membubuhkan tanda tangannya. Presiden dua periode itu bersedia meneken setelah mendapatkan keyakinan untuk mengeluarkan Perppu.
Ada dua Perppu yang dikeluarkannya. Perppu pertama mencabut pemberlakuan UU Nomor 22/2014 itu, dan Perppu kedua mengatur pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. Ada sepuluh poin perbaikan yang dimasukkan.
Walk Out Demokrat
Sebelum penerbitan Perppu itu, Yudhoyono menuai kecaman bertubi-tubi di media sosial. Protes keras publik terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU berkembang menjadi viral di sosial media, sampai-sampai ledekan #ShameOnYouSBY menjadi trending topic worldwide di Twitter.
Pasalnya, aksi walk out Partai Demokrat—dimana SBY menjadi ketua umum—dinilai sebagai biang keladi kekalahan kubu pendukung pilkada langsung saat voting. Hanya enam orang dari 148 anggota fraksi partai pemenang pemilu 2009 itu yang menggunakan hak pilih mereka saat pemungutan suara.
Baca Juga
Baca Juga
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan seluruh menteri kabinetnya yang tersisa untuk sebuah rapat penting, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Rapat itu berlangsung tepat pada pukul 18.30 WIB.
Baca Juga
Setengah jam kemudian, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota KPU Juri Adiantoro datang. Mereka seperti terburu-buru menuju kantor presiden. SBY ingin mendengarkan pandangan KPU mengenai Perppu pilkada yang tengah disusunnya.
Sekitar pukul 21.00, rapat berakhir. Ketua KPU memberikan keterangan pers ihwal alasan SBY memanggilnya malam-malam.
Tak berselang lama, Presiden beserta para menteri kabinetnya menuju Istana Merdeka, tempat yang tak biasa digunakannya untuk sekadar memberikan keterangan pers. Di sana telah disiapkan semua peralatan konferensi pers yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi.
Mengenakan batik berwarna biru, Yudhoyono membacakan pidatonya mengenai penerbitan Perppu. Rautnya tampak serius. Dia memberikan tekanan khusus pada nada suaranya bahwa pilkada tak langsung ini ditolak rakyat. Usai membacakan pidatonya, SBY langsung meninggalkan podiumnya.
Undang-undang yang menjadi kontroversi itu disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat dini hari, 26 September 2014, dari agenda yang digelar sejak pukul 10.00, sehari sebelumnya.
Yudhoyono sempat tak mau menandatangani undang-undang itu. Dia perlu rapat empat kali dengan para menterinya sampai akhirnya membubuhkan tanda tangannya. Presiden dua periode itu bersedia meneken setelah mendapatkan keyakinan untuk mengeluarkan Perppu.
Ada dua Perppu yang dikeluarkannya. Perppu pertama mencabut pemberlakuan UU Nomor 22/2014 itu, dan Perppu kedua mengatur pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. Ada sepuluh poin perbaikan yang dimasukkan.
Walk Out Demokrat
Sebelum penerbitan Perppu itu, Yudhoyono menuai kecaman bertubi-tubi di media sosial. Protes keras publik terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU berkembang menjadi viral di sosial media, sampai-sampai ledekan #ShameOnYouSBY menjadi trending topic worldwide di Twitter.
Pasalnya, aksi walk out Partai Demokrat—dimana SBY menjadi ketua umum—dinilai sebagai biang keladi kekalahan kubu pendukung pilkada langsung saat voting. Hanya enam orang dari 148 anggota fraksi partai pemenang pemilu 2009 itu yang menggunakan hak pilih mereka saat pemungutan suara.
Halaman Selanjutnya