SOROT 314

Jejak SBY dalam Penegakan Hukum

Menkumham, Presiden SBY, dan Ketua KPK (kiri-kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres-Abror

VIVAnews - “Penegakan hukum jadi kunci. Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa.”

Itulah petikan Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2014. Pemberantasan korupsi memang fokus utama SBY di bidang hukum.

Seolah menjawab keraguan sebagian kalangan atas komitmennya dalam mendukung memberantas korupsi, SBY lantas menjabarkan, bahwa ia telah menerbitkan 176 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah oleh aparat penegak hukum sejak menjabat tahun 2004.

Tak ada pilah-pilih bagi pejabat penyelenggara negara yang tersangkut korupsi. Itu pesan yang ditekankan SBY dalam dua periode pemerintahannya.

Untuk membuktikannya, SBY juga menjamin dukungan terhadap penguatan instansi peegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya akan menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan,” kata SBY.

Namun, pesan yang ditangkap publik berbeda. Setidaknya dalam catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti PSHK Bivitri Susanti mengakui, SBY cukup menjanjikan di periode pertama. Di awal memerintah tahun 2004, misalnya, SBY membuat gebrakan dengan mengeluarkan instruksi presiden soal percepatan pemberantasan korupsi.

“Ada harapan yang begitu luar biasa. Dia sangat menjanjikan,” kata Bivitri dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis malam 16 Oktober 2014.

Namun, ketidaktegasan SBY mulai terlihat tahun 2006-2007. SBY mulai tidak konsisten.

Hal ini terlihat dari berbagai tim yang dia bentuk, salah satunya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Tanpa hasil signifikan, tim ini bubar jalan di usia dua tahun saja.

Selain Timtas Tipikor, ada juga tim pemburu koruptor yang kabur luar negeri dengan kinerja yang menurut Bivitri pun tak terlalu bisa dibanggakan. “Tim  ini tak signifikan karena memang masalahnya bukan di situ, melainkan pada SBY. Dia seolah-olah melakukan sesuatu, tapi sebetulnya tidak.”

PSHK juga mencatat ketidaktegasan SBY saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gempuran pada kasus “cicak vs buaya” tahun 2009 yang berujung pada penahanan dua pimpinan antikorupsi itu di Mabes Polri.

“Dia baru mau turun tangan setelah ada desakan yang begitu kuat dari publik,” kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP pun memiliki catatan tersendiri untuk 10 tahun kepemimpinan SBY. “Salah satu yang perlu dicontoh (presiden selanjutnya) adalah semangat pemberantasan korupsi,” kata Johan.

Mau tak mau, kata dia, harus diakui bahwa pemberantasan korupsi memang menggeliat di era SBY. Hal ini ditandai dengan elite-elite negeri ini yang korup bisa dijerat hukum. “Hingga level menteri pun bisa. Setahu saya, SBY tak pernah mengintervensi penanganan kasus di KPK," kata Johan.

Meski demikian, kata dia, kadang-kadang semangat ini tidak diikuti oleh kepala daerah di bawah. Belum lagi munculnya wacana yang justru mengancam pemberantasan korupsi. Salah satunya revisi KUHAP dan KUHPidana.

“Sempat ada wacana yang ujungnya adalah pelemahan KPK. Misalnya, pembentukan hakim komisaris, penghapusan kewenangan penyelidikan di KPK, dan sebagainya,” kata dia.

Johan yakin, DPR secara institusi pasti ingin memperkuat instansi-instansi penegak hukum, termasuk KPK. Namun, eksekutif dan legislatif ke depan harus mewaspadai penumpang gelap yang ingin bermain di situ. Penumpang gelap ini ingin mengubah arah revisi yang semula untuk penguatan, malah ke pelemahan.

“Kan sekarang sudah kelihatan. Biasanya, dia dendam karena koleganya kena jerat KPK. Lalu mau balas dendam lewat pelemahan KPK," jelas Johan.

Untuk presiden mendatang, Johan berharap pemberantasan korupsi menjadi fokus utama di samping penguatan lembaga hukum, termasuk KPK.

Pegiat ICW, Emerson Yuntho, ikut menambah catatan di luar isu yang sudah dilontarkan PHSK dan KPK. Secara umum, ICW menilai komitmen antikorupsi SBY selama hampir 10 tahun terakhir masih seperempat hati. Indonesia masih saja tergolong negara terkorup di dunia.

Data Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2004 berada di angka 20  untuk 100 (terbersih) hingga 0 (terkorup). Nilai CPI Indonesia pada 2013 sama dengan 2012, yaitu 32. Artinya, hanya ada kenaikan 12 poin selama pemerintahan SBY.

“Pada 2012 Indonesia berada di peringkat 118 dari 176 negara, sedangkan di tahun 2013, peringkat Indonesia turun menjadi 114 dari 177 negara,” kata anggota ICW, Emerson Yuntho.

Berikut catatan ICW lainnya untuk SBY:

1. Kaya instruksi, miskin implementasi

Selama hampir 10 tahun terakhir, telah lahir sedikitnya 6 kebijakan antikorupsi di era pemerintahan SBY. Kebijakan antikorupsi dalam bentuk instruksi presiden dan peraturan presiden merupakan kebijakan terbanyak yang dikeluarkan oleh seorang presiden dalam sejarah negeri ini. Namun sayangnya miskin implementasi.

Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi baru lahir menjelang periode jabatannya berakhir. Kebijakan antikorupsi yang dikeluarkan oleh SBY terkesan sebagai imbauan karena tidak ada monitoring dan evaluasi serta pemberian sanksi jika kebijakan ini tidak dilaksanakan oleh anak buahnya.

2. Fasilitas khusus bagi koruptor

Pemerintahan SBY juga dikenal kompromi dan bahkan memberikan keistimewaan terhadap koruptor. Hal ini ditandai dengan kebijakannya meyediakan sel khusus untuk koruptor dan penjara khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Meskipun sudah ada PP 99/2012 tentang Pembatasan Remisi bagi Narapidana Korupsi, Terorisme, dan Narkoba, namun faktanya sejumlah koruptor kakap masih bisa mendapatkan remisi dan kemungkinan keluar lebih cepat dari ditentukan oleh hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Minta Bobotoh Realistis di ACL Two, Bung Towel Sebut Sektor Pertahanan Persib Keropos
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut