- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Pukul 00.00, rumah Novel Baswedan diketuk oleh tamu yang tak dikenal. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu meminta istrinya tetap berada di lantai dua rumah mereka di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu. Rupanya tamu tak dikenal itu ditemani Wisnu, Ketua Rukun Tetangga di kompleks perumahannya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu itu lalu membukakan pintu dan menyilakan tamu tengah malamnya duduk. Rupanya, mereka adalah petugas-petugas polisi dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Singkat kata, mereka hendak membawa Novel untuk diperiksa atas sebuah kasus yang kematian yang terjadi saat Novel berdinas di Bengkulu, tahun 2004 silam.
Novel meminta izin ke atas, hendak ganti baju. Dia menitipkan telepon selulernya ke istrinya, Rina Emilda. Tak lupa, sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu meminta istrinya menghubungi para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Pukul 00.20, Novel dibawa oleh para penyidik polisi. Sepeninggal mereka, barulah Ketua RT memberikan surat perintah penangkapan Novel kepada Rina.
Usman Hamid, mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, termasuk yang dihubungi Rina pada dinihari itu. Pukul 01.40, Jumat 1 Mei 2015, Usman yang sedang berada di Jakarta untuk melakukan riset terkait kuliah strata 2 di Australian National University, Canberra, Australia, itu sudah tiba di Markas Besar Kepolisian. Namun berjam-jam kemudian, Usman tak kunjung bisa menemani Novel. Malah Usman diminta pulang dulu dan datang kembali paginya.
Sambil menunggu, Usman lalu menghubungi sejumlah penyidik kepolisian sampai Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti. Alumnus Universitas Trisakti itu juga berusaha menghubungi Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Akhirnya Usman bisa menghubungi Badrodin, kembali Usman meminta penjelasan soal penangkapan Novel dan meminta hak Novel untuk didampingi pengacara diberikan.
Menjelang pukul 04.00, barulah posisi Novel diketahui. Usman melihat Kepala Badan Reserse Kriminal Budi Waseso mendampinginya. Akhirnya, lewat pukul 04.00, barulah Usman bersama sejumlah pengacara seperti Bahrain dan Muji Kartika bisa menemui Novel dan mendapatkan tanda tangan sebagai kuasa hukum. Usman dan para pengacara lalu berbicara dengan Novel.
“Di tengah percakapan itu, Andi Widjajanto menelepon dan saya ceritakan semuanya, termasuk saran agar ada perhatian dari presiden,” kata Usman menceritakan kejadian itu kembali melalui halaman Facebooknya.
Usman lalu menghubungkan Novel dan Andi berbicara. Setelah itu Usman kembali bicara dengan Sekretaris Kabinet khususnya terkait rencana Andi melaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada pagi hari ini. Usai Salat Jumat di Solo, Presiden yang menyatakan kepada wartawan, meminta Novel tidak ditahan.
Novel baru “dilepaskan” keesokan harinya, Sabtu, setelah sebelumnya para pemimpin KPK menjaminkan diri untuknya. Rupanya Novel sempat dibawa ke Bengkulu, mengikuti olah kejadian peristiwa yang terjadi 2004 lalu. Peristiwa itu terjadi saat Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet dan berakibat kematian salah satu tersangka. Tahun 2012, Novel menjadi tersangka kasus ini namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan polisi menghentikan penyidikan.
Dan untuk kali ini, Novel tak tinggal diam. Bersama pengacara-pengacaranya, Novel melaporkan penyidik-penyidik polisi termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal ke Ombudsman. Penangkapan yang dilakukan tengah malam dianggap melanggar peraturan internal Polri. Novel menggugat Polri membayar ganti rugi dan permintaan maaf kepada publik.
Sehari sebelum ke Ombudsman, Senin 4 Mei, tim kuasa hukum juga mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Mereka melakukan pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Para kuasa hukum yakni Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin, menyatakan penangkapan dan penahanan Novel tidak sah. Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.