SOROT 355

Karut-marut Rusun Jakarta

Pertumbuhan Apartemen 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Sementara itu, lantai atas akan dipakai sebagai hunian bagi warga, khususnya para pedagang yang berjualan di pasar tersebut dan warga sekitar. "Harapannya tahun depan sudah mulai dibangun," tutur Ika.

Selain soal pembangunan rusunawa, Ika mendukung terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Karena, merupakan hak warga untuk membentuknya. Pembentukan P3SRS akan meningkatkan nilai investasi di masing-masing apartemen.

"P3SRS ini juga dapat dimanfaatkan menjadi forum komunikasi antara pihak developer dan penghuni apartemen," kata Ika.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menargetkan bahwa pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di setiap apartemen di ibu kota dapat dilakukan mulai tahun ini. Dengan adanya RT/RW, maka penghuni akan dipermudah untuk pengurusan atau berbagai perizinan tertentu yang diperlukan.

"Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, di Jakarta ada sebanyak 281 apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami). Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 172 apartemen yang sudah berstatus badan hukum," kata Djarot.

Berdasarkan data yang disebutkan, dari 172 apartemen yang berbadan hukum, masih ada sebanyak 18 persen atau sekitar 31 apartemen yang belum membentuk RT/RW. Selebihnya, 141 apartemen telah terbentuk pengurus RT dan RW.

"Dari 18 persen dari 172 apartemen yang sudah berbadan hukum ini, saat ini sedang kami atur pembentukan RT/RW bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun," ujar Ika melengkapi perkataan Djarot.

Dengan adanya pembentukan RT/RW di apartemen atau rusun yang ada, maka pemprov akan membantu untuk mempermudah pembentukan kepengurusan tersebut dengan cara merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Sebelumnya, pada pergub disebutkan bahwa dari awalnya harus membentuk P3SRS dulu, baru RT/RW, maka dalam revisi akan dibuat aturan baru, boleh dibentuk RT/RW terlebih dahulu, baru pembentukan P3SRS.

"Kami mau balik. Pembentukan RT/RW dulu baru P3SRS. Supaya kontrol sosial terhadap penduduknya lebih cepat. Pembentukan RT paling tidak ada 40 KK dalam satu RT, sehingga sampai pada pembentukan RW," ucap Djarot.

Selain sulit mengubah budaya dan kebiasaan cara hidup warga untuk menyesuaikan diri tinggal di hunian vertikal, Pemprov DKI Jakarta ternyata menemukan satu lagi persoalan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bahkan sampai geram dibuatnya.

Masalah itu adalah banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan rusunawa untuk kepentingan pribadi.

Rusunawa yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kelas menengah ke bawah justru dimanfaatkan kaum berada untuk kemudian dijual atau disewakan kembali ke orang lain, dengan mencantumkan harga tinggi yang memberinya keuntungan besar. Tidak sedikit pula mereka yang kaya raya malah mengambil beberapa unit rusunawa untuk ditempati, mengesampingkan kebutuhan orang lain yang lebih mendesak dan memerlukannya.

Ahok menilai, warga mampu alias orang kaya, banyak harta yang dibuktikan dengan kepemilikan mobil-mobil mewah, tidak layak menghuni rusunawa. Dalam operasi kependudukan yang digelar pada Sabtu, 13 Juni 2015, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara menemukan puluhan mobil mewah terparkir di halaman Rusunawa Kapuk Muara.

Ahok juga mengungkapkan tindakan yang menurutnya sering dilakukan oleh pengembang rumah susun atau apartemen "nakal" di Jakarta. Para pengembang itu sering kali tidak melepas seluruh kepemilikan unit di suatu apartemen.

Pada saat penghuni hendak mendirikan P3SRS sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, penghuni dipastikan tidak akan memiliki jumlah suara yang cukup untuk memilih ketua P3SRS yang dikehendaki. Sebab, hak suara untuk seluruh unit apartemen yang tidak dimiliki penghuni masih dimiliki oleh pengembang.

"Dia (pengembang) memang enggak mau unitnya dilepas semua," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Kenyataan itu kemudian berimbas kepada P3SRS yang dalam menjalankan tugasnya masih dikendalikan oleh kepentingan para pengembang. Akibatnya, para penghuni seolah tidak memiliki kedaulatan atas tempat huniannya.

Mereka dibebankan biaya Iuran Perawatan Lingkungan (IPL) yang besar dan tak dapat dikendalikan. Beberapa pengembang bahkan belum memberikan Sertifikat Hak Milik, meski penghuni telah melunasi cicilan.

Meski demikian, Ahok mengakui Pemprov DKI Jakarta dibatasi geraknya oleh undang-undang yang mengatur pemerintah tak bisa intervensi terhadap pengelolaan apartemen atau rumah susun dengan sistem hak milik. DKI lebih memilih opsi antisipatif dengan menghentikan pemberian izin terhadap pembangunan apartemen atau rumah susun dengan sistem hak milik tahun ini.

Jakarta akan lebih banyak membangunan apartemen atau rumah susun dengan sistem sewa, sehingga memiliki kontrol penuh atas tempat-tempat hunian itu. Cara ini dinilai akan mencegah para penghuni mengalami tindakan sewenang-wenang, bahkan disebut menghindarkan tindak prostitusi di rusun atau apartemen seperti yang sempat membuat heboh warga Jakarta beberapa waktu lalu.

Pemprov DKI Jakarta, meski mengayomi para penghuni, tetap berwenang memberi tindakan tegas saat ada dari mereka yang kedapatan melanggar peraturan atau menyewakan unit huniannya.

Terhadap tindakan pengembang nakal yang menahan Sertifikat Hak Milik, Ahok mengatakan, meski DKI belum bisa intervensi, para penghuni bisa mengadu kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dia bisa gugat, bisa lapor ke Ombudsman," ujar Ahok.

img_title Innalillahi, Putri Sulung Jenderal Hoegeng Meninggal

Rumah untuk Rakyat

Dari program "Sejuta Rumah untuk Rakyat", menanti rumah layak huni.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2015
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut