SOROT 369

Cara Dunia Perangi Ujaran Kebencian

Perdana Menteri India Narendra Modi.
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

Tulisan itu yang menjadi persoalan. Kalimat King Nobness, yang ditulis Magi memang sengaja ia rujuk pada kaum berada atau golongan sangat kaya di Arab dianggap sebagai sebuah sinisme.

img_title Menko Luhut: Negara Ini Harus Didisiplinkan

Kalimat berikut yang membuat Magi dipenjara dan kemudian diusir adalah, The obnoxious arrogance is so revolting (arogansi menjengkelkan yang begitu memuakkan). Penggunaan kata pada kalimat Magi tersebut dinilai sebagai “sesuatu yang buruk.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik mobil yang tinggal di apartemen yang sama tak terima. Ia mengadukan Magi ke polisi. Magi ditangkap, diadili secara in absentia, dihukum penjara, dan akhirnya dideportasi.

img_title LBH Pers Sebut Edaran Ujaran Kebencian Blunder Polisi

"Bahasa buruk versi mereka merujuk pada kata 'nobness.' Dalam kamus Oxford, nobness berarti seseorang yang memiliki kekayaan atau posisi sosial yang tinggi.

Saya menggunakan kata tersebut mengacu pada perilaku pemilik mobil yang memarkir mobil mereka dengan sangat “kreatif ,” kata Magi, seperti dikutip dari Huffingtonpost, 16 Juli 2015.

img_title Peneliti: Ujaran Kebencian ala Kapolri Bukan Undang-undang

Hate speech atau ujaran kebencian

Penerapan aturan hate speech di Indonesia sebenarnya sudah tertinggal dari negara lain

Cegah Kejahatan

Subramanian Swamy dan Jodi Magi merasakan pemberlakukan aturan hate speech di India dan Uni Emirat Arab. Ujaran kebencian, yang kini sedang  menjadi pembicaraan hangat di Indonesia sudah banyak diterapkan di luar negeri. Hampir semua negara maju memiliki aturan tentang penyebaran kebencian melalui kata-kata ini.

Triyono Lukmantoro, pengamat Sosiologi Komunikasi dari Universitas Diponegoro, mengatakan, tak hanya di Indonesia, semua negara maju juga memiliki aturan tentang hate speech. “Bahkan Amerika juga ada aturan tentang ujaran kebencian itu,” kata Triyono, saat diwawancara oleh VIVA.co.id, Kamis, 5 November 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jeremy Waldron, seorang pakar hukum dari Selandia Baru mendefinisikan ujaran kebencian sebagai tindakan melalui kalimat (atau ekspresi kalimat melalui poster, kalimat, atau pamflet) yang berupaya untuk menghancurkan perbedaan sosial, yang berniat merusak pemikiran bahwa masyarakat sosial adalah untuk semua, dan memecah persoalan perbedaan kelompok atau agama.

“Di beberapa negara, pemerintah mensahkan hukum atas ujaran kebencian untuk mencegah terjadinya kejahatan yang disebabkan oleh ujaran kebencian,” kata Waldron, seperti dikutip dari freedomofspeechresearch.weebly.org.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut