- Robert Gilhooly
Pemerintah kota bersedia melakuka pengambilan sampah di kota itu jika tidak lebih dari 50 kilogram per hari, tentunya dengan biaya yang tidak murah.
Sementara itu, Kuala Lumpur memiliki masalah yang mirip dengan Jakarta untuk soal sampah. Awalnya, sejak 2011, pengelolaan sampah di ibu kota Malaysia ini dipercayakan kepada pihak swasta.
Alasannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. Namun Mei tahun ini Malaysia memberlakukan pendekatan baru untuk pengelolaan sampah, yakni melibatkan warga untuk memilah sampah sebelum dibawa ke TPS.
Pemilahan ini mencakup sampah daur ulang dan nondaur ulang. Semua ini tertuang dalam UU nomor 672 atau Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007. Proses pemilahan ini merupakan dasar untuk program daur ulang sampah.
Sayangnya, baru 10,5 persen warga yang sadar dengan hal ini. Warga mengeluh karena kurangnya informasi dan edukasi, terlebih cara untuk melakukan pemilahan.
Menurut Malaysian Insider, sebuah studi yang dilakukan oleh Solid Waste And Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) menemukan ada 89 persen dari 55.000 responden yang mengerti akan konsep reuse, reduce dan recycle.
Namun, hal ini tidak dijadikan sebagai budaya. Maka pemerintah kota Kuala Lumpur dan pemerintah pusat Malaysia berjanji untuk terus menggalakkan aturan ini melalui strategi C4E, Communicate, Educate, Engage, Enforce and Empower.
Data terbaru menunjukkan Kuala Lumpur, dengan jumlah penduduk 1,7 juta jiwa memproduksi sampah sebanyak 2.500 ton per hari. Angka itu setara 1,2 kilogram sampah per orang dalam sehari. (ren)