SOROT 372

Darurat Air Bersih

Pemprov DKI Berencana Beli Lahan di Bantaran Sungai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Basah Hernowo
img_title Ahok Janji Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di DKI
Basah Hernowo, Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Foto: unorcid.org)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title 'Airnya buat Ngasih Minum Sapi Dulu Pak'
Hal senada disampaikan Basah Hernowo. Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini mengatakan, sejumlah wilayah di Indonesia memang mengalami defisit air bersih. Misalnya di Sumatera.

“Sekarang, hutan makin berkurang. NTT, NTB, Bali sudah mulai kritis,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 November 2015.

Ia menjelaskan, dalam wilayah dengan iklim subtropik, air disimpan di dalam salju. Saat suhu naik, air tersebut akan mencair. Sementara itu, di wilayah dengan iklim tropis seperti Indonesia, air disimpan di dalam tumbuhan.

“Hujan memang sudah mulai. Tapi, hutannya banyak menghilang. Ini penyebab berkurangnya air,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mudjiadi, mengatakan, krisis air itu bukan hanya dari segi kuantitas, tapi juga kualitas dan distribusinya. Menurut dia, di Indonesia sebenarnya air banyak. Namun, masalahnya adalah dalam distribusi.

“Di sebelah barat masih banyak air, namun di sebelah timur kurang. Kemudian di Jawa air sedikit, padahal penduduknya banyak. Jadi, yang menjadi masalah itu hanya distribusinya,” kata Mudjiadi kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 November 2015.

Ia mengklaim, direktoratnya sudah membuat tata kelola air dengan baik. Namun, jika hutan gundul semua, yang ia lakukan tak ada artinya. Selain itu, di Indonesia banyak terjadi urbanisasi, khususnya di Jawa. Kondisi itu membuat kebutuhan air di perkotaan meningkat.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, sesuai data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kualitas air Indonesia terburuk ketiga setelah Kongo dan Zimbabwe. Menurut dia, kondisi itu terjadi karena pemerintah tak mampu membuat tata kelola air dengan baik.

Selain itu, adanya otonomi daerah dan otonomi khusus membuat regulasi dari pusat dan daerah tumpang tindih dalam mengurus tata kelola air. “Pemerintah tidak mampu mengelola sumber air yang ada. Pemerintah juga tidak mampu menjaga tata kelola air,” ujar anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 November 2015.

Pendapat berbeda disampaikan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA). Koordinator Nasional KRuHA, Muhammad Reza Sahib mengatakan, sebenarnya krisisnya adalah krisis manajemen bukan krisis sumber daya alam. “Kita itu tidak punya data resmi soal ketersediaan sumber air, pengelolaan dan lain sebagainya. Data kita terus berubah-ubah,” kata Reza kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 November 2015.

Menurut dia, sejumlah data justru menunjukkan, simpanan air Indonesia masih berlebih. Hanya, tata kelola atau pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan kebijakannya yang belum beres. Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan SDA terbesar.

“Tapi, memang ada persoalan distribusi alamnya yang tak merata. Dari 2012, khususnya wilayah Jawa, Bali, NTT sudah mengalami krisis air. Artinya water balance-nya tidak seimbang,” tuturnya.

Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menambahkan, air baku untuk air minum minimal dari tiga sumber, yaitu mata air, air permukaan, dan sungai serta air tanah seperti sumur dalam.

“Dari ketiga sumber ini yang paling besar adalah yang berasal dari sungai. Mungkin 95 persen lebih. Nah, kondisi air sungai kita parah, dalam konteks kualitas maupun kuantitas,” ujar Direktur Eksekutif Perpamsi, Teguh Subekti.

Menurut dia, air baku tak selalu siap diolah untuk didistribusikan. Artinya, kondisi air baku terbatas dari sisi kuantitas dan kualitasnya. Ia mengatakan, akses masyarakat terhadap air minum yang aman baru 68,8 persen.

Dari jumlah itu, yang mampu dilayani PDAM baru sekitar 26 persen. Target pemerintah meningkatkan dari 26 persen, menjadi 60 persen. “Ketika kita akan mencapai target itu, tentu salah satunya, yang ditanya, air bakunya ada tidak. Yang sebagian besar dari sungai itu ada tidak?” dia bertanya.

Ia juga menyoroti soal tumpang tindihnya kewenangan dan regulasi terkait air baku.  Menurut dia, lembaga yang memiliki wewenang terhadap air baku sangat banyak.

“Air baku dari hutan kewenangan KLHK. Air baku yang di permukaan kewenangan PU. Air tanah dalam ESDM,” ujarnya mengeluh.

Teguh mengatakan, situasi itu membuat pemanfaatan air baku tidak efisien. “Kita harus integral berpikirnya. Ke depan harus ada badan regulator nasional. Apakah bentuknya kementerian air atau apa. Kalau di negara lain itu di bawah satu payung,” katanya.



Antara Hak Azasi dan Privatisasi

Reza menyatakan, air merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hal itu yang membuat negara harus menguasai air. “Karena air itu hak strategis. Kalau dibiarkan pengelolaannya tanpa kontrol akan terjadi ketimpangan seperti sekarang,” dia menjelaskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, negara atau pemerintah baru diperbolehkan "menjual" air jika kebutuhan pokok warga terpenuhi. Menurut dia, seharusnya perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendapat alokasi sesuai dengan ketersediaan air, jadi tidak mengakses langsung.

“Selama ini, mereka bebas mengakses air, memonopoli air. Dan itu yang kita sebut sebagai perampasan air lewat penguasaan tanah,” dia menegaskan.

Menurut dia, ekspansi AMDK ini masif sekali. Itu yang menyebabkan banyak warga yang kesulitan air, baik untuk konsumsi maupun irigasi. “Air memang tidak ada di ranah publik, di rumah-rumah, tetapi air justru ada di pasar. Itu ironisnya,” ujar Reza.

Pernyataan senada disampaikan Basah Hernowo. Ia mengatakan, maraknya perusahaan AMDK mengancam kebutuhan air masyarakat. Ia juga menyoroti keberadaan perusahaan tambang yang abai terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Perusahaan tambang yang mengabaikan Amdal akan merusak bentang alam. “Bentang alam bisa berubah. Kestabilan juga berubah. Sejak bikin Amdal seharusnya sudah dihitung. Sayangnya tidak diawasi,” kata dia.

Eka mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengevaluasi keberadaan perusahaan AMDK, sehingga, banyak institusi dan perizinan yang ditarik ke provinsi. Menurut dia, hal Itu menjadi salah satu cara agar perizinan dilakukan dengan kajian yang sangat matang dan mendalam, tidak semata-mata karena ada pihak yang punya otoritas, apalagi menjelang momen politik.

"Perizinan tidak dipersulit. Tapi, perizinan itu diterbitkan setelah melalui kajian yang sangat benar, detail, dan teliti. Kemudian dievaluasi, nah, nanti direkomendasi apakah dilanjutkan, diperbaiki, atau disetop," ujarnya.

DPR juga mengkritisi penguasaan sumber air oleh perusahaan AMDK yang semakin masif. Menurut Nizar, keberadaan perusahaan swasta ini menimbulkan banyak permasalahan dengan warga. Mulai penguasaan hak atas air hingga tanah ulayat.

Ia menambahkan, Komisi V DPR pernah meminta agar undang-undang tata kelola air tidak dipisahkan dengan minerba. Sebab, pertambangan sering merusak wilayah resapan, sehingga mengganggu stok air serapan. Selain itu, pertambangan berpengaruh pada menurunnya kualitas air.

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi dengan baik dan menjalankan peraturan yang ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Kompensasi Tak Cukup, Warga Bertahan di Waduk Jatigede
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut