- Kemdikbud
Cara berpikir yang salah
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM, ikut bicara tentang keseriusan pemerintah dalam penyediaan fasilitas bagi Penyandang Difabel. Ia jelaskan, di usia Indonesia yang sudah kian matang, harus diakui persepektif HAM pemerintah belum merata. Karena itu, pelayanan mereka terhadap kelompok difabel belum maksimal.
"Cara berpikir mereka itu salah. Misalnya begini, mereka mikirnya, melayani masyarakat umum saja belum selesai, apalagi melayani (kaum) yang khusus," kritiknya pedas. Padahal sebenarnya, ada pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan semua kelompok, termasuk penyandang difabel.
Misalnya, PNS di bagian administrasi, penyandang difabel bisa melakukannya, bahkan mungkin akan lebih tekun. Di bidang IT, atau bahkan bisa menjadi tentara yang mengelola bagian administrasi.
Ia katakan, Komnas HAM termasuk pihak yang mendorong percepatan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. "Kami juga terlibat dari awal, mendorong beberapa substansi yang berkaitan dengan isi RUU tersebut," jelasnya.
Menurutnya, yang paling mendasar, UU itu nanti akan mendorong negara agar memfasilitasi hak-hak dasar warga yang berkebutuhan khusus. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik lainnya. Termasuk pengembangan kesejahteraan di pekerjaan dan kehidupan sosial.
![]()
Mensos Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Gedung Sentra Pemberdayaan Sosial dan Vokasional Penyandang Disabilitas Intelektual di Jakarta.
Bicara tentang pemenuhan hak kaum difabel di Indonesia, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, koordinasi kementerian antar lembaga sudah selesai. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan pembahasan ini ke Setneg, yang selanjutnya Setneg nanti yang akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah itu, atas nama pemerintah ke DPR.
"Jadi kita sudah pada posisi siap, sesuai amanat Presiden yang menugaskan beberapa kementerian, menjadi wakil pemerintah dalam membahas RUU Penyandang Disabilitas," katanya. Ia jelaskan, matrix persambungan dari seluruh regulasi yang ada sudah dibuat. Tujuannya guna memberi maksimalisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Tanah Air.
Khofifah mengingatkan, tak hanya di kota, peran pemerintah daerah juga penting, karena menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebetulnya secara bertahap, yang menjadi urusan pemerintah pusat tinggal Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif) dan ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Maka secara bertahap isu ini harus diserahkan sampai ke daerah.
"Nah sambil masa transisi, tanggal 11 Desember kemarin, dilauncing program Kota/Kabupaten Ramah HAM. Di dalam strukturnya, harus menjalankan 88 aksi HAM, yang 16 di antaranya, bicara tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel," Khofifah menambahkan.