SOROT 375

Mereka Dipandang Sebelah Mata

salah satu peserta pklk menunjukkan keahliannya
Sumber :
  • Kemdikbud

Pelayanan yang sama

Terkait kasus diskriminasi yang pernah dialami Trian, Sekretaris Perbanas, Eri Unanto, membantah kalau dikatakan industri perbankan tak ramah kepada kaum difabel.

“Saya belum dengar kasus itu, tapi seharusnya tidak terjadi demikian. Lembaga pemberi jasa harusnya punya standar yang sama, apakah nasabah itu premium, orang normal, atau penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurut dia, justru pelayanan kepada kaum difabel lebih diperhatikan. Contohnya, kursi roda disediakan di samping tangga dan ada jalur khusus untuk kursi roda.

Namun, sepengetahuannya, memang tidak ada aturan dari BI terkait pelayanan khusus bagi nasabah difabel. Jadi, sebaiknya ada kebijakan di masing-masing bank.

img_title Bus Tingkat Ramah Penyandang Disabilitas Mulai Beroperasi

“Ini kami anggap masukan dan akan diangkat ke pengurus. Minimal, menyiapkan petugas frontliner khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Eri.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan, jika benar ada kasus diskriminasi seperti itu, yang bersangkutan bisa mengadu ke OJK. Karena ada regulasinya.

“Kami memantau pelaksanaan regulasi itu. Dalam pelaksanaannya, bank bersangkutan sudah ada SOP untuk atasi pembukaan rekening nasabah dengan keterbatasan fisik. Intinya, nasabah tuna netra atau difabel, harus mendapat perlakuan sama layaknya orang normal,” ujar Anto.

Bahkan, hal itu sudah diatur dalam regulasi POJK No 1 Tahun 2013, tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mengatur fasilitas untuk konsumen dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak pihak terutama penyandang difabel menginginkan agar RUU Penyandang Disabilitas segera digoalkan. Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, ada banyak poin penting yang diperjuangkan dalam RUU itu. Intinya, semaksimal mungkin agar hak dan kebutuhan penyandang difabel di Indonesia bisa dipenuhi pemerintah.

"Kita sudah menyelesaikan di DPR, kini tinggal di pemerintah. Sekarang kita mendesak pemerintah kembali ke DPR, karena batas waktu mereka membicarakan hal itu sudah selesai. Mestinya, sekarang sudah dikembalikan dan ditetapkan menjadi UU. Kalau pemerintah belum menyerahkan, ya tidak bisa jalan," ujar Saleh.

Saat ditanya apa pendapatnya, terkait keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak kaum difabel, ia jelaskan sampai saat ini dinilai belum maksimal. Hal serupa juga terkait keseriusan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang cukup.

"Karena untuk (penyandang difabel mendapat fasilitas di bidang) pendidikan dan pekerjaan, pemerintah membutuhkan program spesial. Mungkin kendalanya di situ, soal penganggaran yang masih minim,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Fasilitas Pendididkan yang Layak untuk Kaum Difabel
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut