SOROT 390

Menguruk Laut Jakarta

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Pulau H seluas 63 hektare diserahkan kepada PT Intiland untuk dijadikan kawasan hunian, perkantoran dan area komersial. Kemudian Pulau J seluas 316 hektare yang ditangani PT Pembangunan Jaya Ancol. Pulau ini akan menjadi pusat kegiatan primer, perdagangan, jasa, lembaga keuangan, dan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).

img_title Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Lain lagi peruntukkan Pulau M yang luasnya 587 hektare. Pulau itu bakal dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pusat perdagangan, jasa dan rekreasi. Lalu Pulau N, seluas 311 hektare diserahkan kepada PT Pelindo II untuk menjadi kawasan pendukung Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan Pulau O seluas 344 hektare. Pulau itu bakal dibangun PT Kawasan Berikat Nasional sebagai kawasan pelayanan umum dan sosial, pengolahan limbah, pengolahan sampah, dan pembangkitan listrik. Sedangkan Pulau P seluas 463 hektare dan Pulau Q seluas 369 hektare, akan ditangani  PT Kawasan Berikat Nusantara sebagai kawasan pendukung Pelabuhan Marunda.

img_title Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

Namun, ada sejumlah pulau yang belum ditetapkan peruntukkannya, yakni Pulau I seluas 450 hektare yang bakal dibangun PT Jaladri Kartika Ekapaksi dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Begitu juga pulau K seluas 32 hektare yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau L seluas 481 hektare yang bakal ditangani PT Manggala Krida Yudha, dan PT Pembangunan Jaya Ancol, belum ditetapkan peruntukkannya.

Kini, DPRD DKI Jakarta masih menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Raperda tersebut disusun sebagai payung hukum untuk pengaturan pengembang dalam mereklamasi.

img_title Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut

Untuk reklamasi pantai utara itu, belum semua perusahaan mengantongi izin prinsip dari Pemprov DKI Jakarta. Salah satu perusahaan yang beruntung adalah PT Jakarta Propertindo yang akan mengelola Pulau F. Perusahaan ini sudah mengantongi izin sejak Jakarta dipimpin Gubernur Fauzi Bowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan izin prinsip ini, Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo Achmad Hidayat mengungkapkan, perseroan memiliki hak mengelola dan mengembangkan kawasan seluas 190 haktare.

Puluhan triliun dana disiapkan untuk pengelolaan dermaga penyeberangan ke Kepulauan Seribu. Namun Hidayat mengakui, meski izin sudah dikantongi, bertahun-tahun, konsep pelabuhan yang akan dibangun belum final. “Secara konkret memang belum ada, tapi arahan sudah ada untuk membuat pelabuhan,” ujar Achmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut