SOROT 390

Menguruk Laut Jakarta

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

"Itu sebabnya, kami ingin membuat sebuah perencanaan terpadu yang niatnya ingin membangun sebuah kawasan modern," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

img_title Bangunan-bangunan Megah di Pulau C Hasil Reklamasi Jakarta

Dalam Keppres yang dikeluarkan di zaman Presiden Soeharto, disebutkan pembangunan kawasan reklamasi harus berjarak 300 meter dari darat. Nantinya, sertifikat hak pengelolaan seluruh pulau yang direklamasi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu sudah diatur di Keppres, bukan saya yang atur,” ujar Gubernur Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DKI memang paling diuntungkan dari reklamasi ini. Selain ribuan hektare lahan yang telah direklamasi itu bakal jadi milik Pemerintah Provinsi, Jakarta juga mendapatkan pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan.

img_title Ditinggal Pekerja, Pengembang Reklamasi Bingung

Sebanyak 45 persen tanah di pulau reklamasi itu juga tidak bisa dikomersialkan. Sebab, harus digunakan sebagai lahan hijau. Sementara itu, dari 55 persen lahan tersisa, lima persennya bisa digunakan Pemprov DKI.

Jakarta juga mendapat tambahan kompensasi dari pengembang yang kecipratan megaproyek ini. Mereka diminta membantu membeli pompa untuk penanganan banjir Jakarta, membenahi jalan inspeksi, membangun rusun, hingga membangun gedung kantor polisi.

img_title KPK Sita Uang 10 Ribu Dolar, Sanusi Mengaku Itu Hasil Bisnis

Berdasarkan data Bappeda dan NCICD, ada 10 perusahaan yang dilibatkan dalam reklamasi ini, di antaranya PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo II, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Selanjutnya… Pengembang dan Pulau Reklamasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sepuluh perusahaan itu diberikan izin membangun 17 pulau. Masing-masing pulau memiliki luas dan peruntukan berbeda. Pulau A (79 hektare), B (380 hektare), C (276 hektare), D (312 hektare) dan E (284 hektare) misalnya, diserahkan kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah. Pulau A hingga D diperuntukkan bagi usaha perikanan, hutan lindung, dan hutan bakau. Sedangkan Pulau E untuk perdagangan, jasa, dan rekreasi.

Sementara itu, Pulau F diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo. Pulau seluas 190 hektare itu bakal diperuntukkan sebagai dermaga penyeberangan ke Kepulauan Seribu. Kemudian, Pulau G seluas 161 hektare, pembangunannya diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, untuk dijadikan hunian, komersial, rekreasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut