- VIVA.co.id/ Danar Dono
![]()
PT Jakarta Propertindo memiliki hak mengelola dan mengembangkan kawasan seluas 190 hektare. FOTO: Ikhwan Yanuar.
Theresia Rustandi, sekretaris perusahaan PT Intiland Development Tbk, mengemukakan hal senada. Perusahaannya kini sedang dalam persiapan proses reklamasi sesuai izin yang telah didapatkan. “Untuk masterplan pulau masih dalam proses finalisasi, yang dikoordinasikan bersama dengan Pemprov DKI," kata dia.
Perhitungan nilai investasinya pun belum rampung lantaran masterplan belum selesai. Pembangunannya dirancang untuk mixed-use dari rumah tapak, apartemen, kantor. Namun belum final juga.
Sekretaris Perusahaan Pelindo II Banu Astrini mengemukakan, pihaknya merencanakan reklamasi untuk pembangunan terminal petikemas dan oil/product, sehingga mendukung kelancaran arus kapal dan barang melalui penambahan kapasitas di lokasi baru.
Adapun Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro, Justini, yang merupakan induk PT Muara Wisesa Samudra, enggan berkomentar banyak soal reklamasi ini. “Untuk semua proyek kami setiap kali bangun proyek pasti ada proses perizinan yang dilalui dan harus ada kewajiban yang diikuti. Kami ikuti peraturannya aja,” ujar dia.
Selanjutnya… Reklamasi Digugat
Reklamasi pantai utara ini tidak berjalan mulus. Sekretaris Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Mulaimin Pardi Dahlan menilai reklamasi sebagai perampasan hak nelayan.
Dia pun mempertanyakan keluarnya izin reklamasi, padahal peraturan daerah belum rampung. "Seharusnya ada perdanya dulu. Ini perdanya belum dibuat. Bahkan lima kali hendak digodok tapi gagal karena banyak penolakan,” ujarnya.
Izin reklamasi itu diterbitkan melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, tertanggal 23 Desember 2014. Izin juga dikeluarkan untuk Pulau F dan Pulau I pada 22 Oktober 2015. Sementara Pulau K, izinnya diberikan pada 17 November 2015.
Pemberian izin itu pun digugat sekelompok nelayan. Mereka menggugat Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis, 21 Januari 2016. Gugatan dilayangkan lantaran keluarnya izin reklamasi Pulau F, I, dan K. “Karena diam-diam tanpa ada sosialisasi keluarkan izin,” kata nelayan Teluk Jakarta, M Taher, yang juga Ketua DPW Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia.