- Instagram/han_yoora
VIVA.co.id – Matanya tajam menatap kamera yang siap membidik. Raut wajahnya dibuat sensual meski gaya busananya kasual. Sesekali ia melenggok, mengubah pose dan ekspresi di antara riuhnya jepretan kamera.
Namanya Mimi Jamilah. Tak semua orang mengenal wanita ini. Tapi bagi para netizen yang aktif di media sosial, bisa jadi dialah idolanya. Dia selebgram, selebriti yang terkenal di Instagram.
Di era yang serba online, jadi terkenal tak lagi harus tampil di televisi. Media sosial jadi dunia baru yang mempertemukan semuanya tanpa batas ruang dan waktu. Tak melulu harus berparas ayu, karena era serba seru kini buka peluang yang tak lagi semu.Â
Dengan satu foto ciamik saja, wanita itu bisa mengumpulkan ribuan bahkan jutaan penggemar di akunnya. Tak hanya itu, tawaran kerja sama pun datang mendulang pundi-pundi uang yang menggiurkan.
Era kreatif saat ini memang membuka peluang besar bagi siapa pun yang bisa berkarya. Tidak hanya di tanah nenek moyang, tapi juga di negeri orang.Â
Selain selebgram, banyaknya kreator konten kreatif juga ikut meramaikan profesi baru yang tak bisa dianggap sebelah mata. Punya banyak penggemar pun akhirnya mengundang pengusaha untuk nebeng jualan.
Endorsement jadi jalan bagi para selebgram menambah penghasilan. Tarifnya dari puluhan ribu hingga puluhan juta. Bahkan konon, para YouTuber bisa raup ratusan juta rupiah dari video-video yang mereka ciptakan.
Karena itulah, tak heran jika pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) terus membidik para artis dan mereka yang punya penghasilan melalui akun media sosial.Â
"Mereka (Selebgram) itu bukan objek pajak baru. Dalam UU diatur, bahwa seluruh jenis penghasilan pada dasarnya objek pajak," ujar Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan Yon Arsal.
Ia juga menambahkan bahwa selebgram dan toko jual beli online pada dasarnya sama dengan jenis berdagang di toko konvensional, hanya berbeda pada media. Namun, jika penghasilan tersebut sudah memenuhi syarat wajib pajak maka selebgram dan YouTuber juga para pegiat bisnis di dunia maya pun sudah sepatutnya taat pajak.Â