- www.france24.com
![]()
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban penembakan di kantor media satir Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Rabu 7 Januari 2015. Foto: REUTERS/Jacky Naegelen
Proses klaim diijinkan untuk dilakukan oleh korban fisik maupun korban mental akibat aksi terorisme. Melalui website, pemerintah Inggris menyediakan lembar aplikasi. Warga Inggris di berbagai belahan dunia tinggal mengisi formulir tersebut, lalu pemerintah akan melakukan verifikasi data, termasuk mendatangi keluarga korban.
Gerak Cepat
Sigapnya pemerintah negara maju memberi perhatian dan bantuan pada korban dibenarkan oleh Sucipto, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia. Sucipto yang juga pernah menjadi korban aksi terorisme ini mengaku pemerintah Indonesia tak semudah pemerintah di negara maju dalam memberikan kompensasi.
“Saya belum lama ini ikut pelatihan soal penanganan korban aksi terorisme. Ada pembicara dari UNDP. Menurut dia, ada dua negara yang paling baik perhatiannya pada korban teroris, yaitu Prancis dan Belgia. Pemerintahnya bergerak sangat cepat dan menjemput bola. Seluruh kementerian langsung turun tangan,” ujar Sucipto pada VIVA.co.id yang mewawancarainya via sambungan telpon, Jumat, 25 November 2016.
Ia juga mengatakan, bahwa di dua negara tersebut bahkan ada program monitoring. “Misalnya, korban diberikan santunan untuk hidup selama 10 tahun. Nanti 10 tahun kemudian, pemerintah akan meninjau korban dan mencari tahu, apakah santunan yang diberikan cukup, dan bagaimana kehidupan korban saat ini,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi di Indonesia masih jauh dari harapan. Meski saat kejadian korban bisa bebas dari biaya rumah sakit atau pengobatan, namun sisanya korban masih perlu berjuang. Apalagi porsi UU Terorisme lebih banyak ke pelaku, bukan korban.
“Di sini, untuk bisa mendapatkan kompensasi, harus menunggu amar putusan dari pengadilan,” ujar Sucipto. Akibatnya, kata Sucipto, dari ratusan korban bom Bali, baru sekitar 26 orang yang mendapat dana kompensasi. Sementara dari korban bom Marriot atau bom lain di Jakarta, baru empat orang yang bisa mendapatkan dana kompensasi.
“Kalau di luar negeri, korban diperlakukan cepat. Seluruh kementerian turun membantu korban. Proses status korban dipersingkat, tanpa melalui pengadilan. Jadi korban juga segera tertangani tanpa menunggu putusan pengadilan,” kata Sucipto.