SOROT 427

Melawan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

Meski di Indonesia sudah ada UU ITE yang dianggap mampu menghalau penyebaran hoax, disayangkan belum adanya penjelasan detail mengenai jenis berita palsu yang dimaksud. Dalam penjelasannya, UU ITE mengatur tiga jenis hoax yakni berita bohong, hasutan dan berita fitnah. Padahal, menurut Eko, hoax memiliki jenis yang lebih banyak lagi. Apalagi, yang tren saat ini penyebaran hoax dengan pertanyaan balik.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Maksud Prabowo soal Indikasi Makar di Balik Aksi Demo

"Polanya, penyebar hoax mengunggah sebuah postingan dengan diakhiri tanda tanya. Postingan dengan gaya tersebut belum jelas payung hukum dan aturannya,” ujar Eko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang saat ini diperlukan adalah kolaborasi antara komunitas dan pemerintah, dalam hal ini, penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar terjadi pemahaman yang utuh terkait hoax.

img_title Prabowo: Ada Gejala Tindakan Mengarah ke Makar dan Terorisme

Mengenai gambaran detil hoax, Henri menjelaskan jika yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah penyebaran Informasi yang tidak benar maka itu termasuk fitnah. Sedangkan unsur penghinaan, lebih kepada orang lain atau menyerang kehormatan orang lain, bukan ditujukan untuk lembaga, korps atau organisasi.

Meski dipercaya mampu menangkal penyebaran hoax, Eko mengakui belum menghitung peningkatan jumlah laporan hoax yang masuk setiap harinya. Namun MAFI memastikan bahwa berita hoax akan meningkat tajam ketika ada peristiwa politik dan hukum yang terjadi di Indonesia.

img_title Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Ini sama saja, UU ITE yang revisinya disahkan pada akhir Oktober lalu, belum terlihat memiliki dampak penurunan yang signifikan terkait frekuensi penyebaran hoax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini juga yang diyakini oleh pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Menurutnya, selama pihak-pihak yang benar-benar membuat dan menyebarkan hoax tidak diungkap dan dikenakan sanksi maka dirasa akan sulit menghilangkan hoax. Apalagi yang digunakan akun anonim. Ditambah, kepolisian sepertinya tidak menempatkan UU ITE pada masalah utamanya, yakni hoax, melainkan pada isu makar. Apalagi jelang pilkada ini dan bersiap juga dengan Pilpres 2019 nanti.

Isu makar dianggap lebih seksi. Padahal yang paling utama harus diperangi adalah pembuat berita palsu itu, yang dilakukan secara terkoordinasi oleh para buzzer atau bahkan lewat situs yang kemudian disebar di media sosial. UU ITE, kata Heru, ditarik-tarik sebagai alat politik dan pembungkam suara kritis dengan alasan makar, membohongi masyarakat, dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut