- PeopleOnline
Karenanya tidak heran jika masih banyak masyarakat yang menolak revisi UU ITE, di antaranya, Paguyuban Korban UU ITE. Menurut mereka, pasal 27 ayat 3 yang berisikan tentang Pencemaran Nama Baik, rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Walau hukuman pidananya telah diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun tetapi, pasal tersebut dinilai dapat membungkam kebebasan berekspresi di media sosial.
Kelompok masyarakat yang menjadi korban UU ITE ini mengatakan, sebagian anggota kelompoknya terbukti tidak bersalah dalam pengadilan. Tetapi, kemudian dipaksa menerima keputusan bersalah, meskipun segala bukti menunjukkan seharusnya tidak bisa disidangkan dengan pasal karet ini.
PAKU ITE dan masyarakat sipil pun melayangkan surat protesnya kepada pemerintah. Setidaknya ada 173 orang dari berbagai daerah, satu paham untuk protes pemberlakuan UU ITE. Mereka menganggap pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan pasal karet ini sering dipelintir oleh mereka yang mengadukan korbannya, guna memuaskan hasrat mereka dalam membungkam pendapat dan pikiran yang disampaikan di media sosial.
Apalagi dalam Revisi UU ITE itu mereka membaca bahwa Persyaratan Penetapan Tersangka yang semula harus memakai izin pengadilan malah dihapus dan makin dipermudah. Mereka juga sangsi dengan perkataan Menkominfo bahwa penurunan pasal pidana UU ITE mampu menghapus kriminalisasi.
Terbukti sampai hari ini, pelaporan menggunakan UU ITE masih terjadi dan jumlah mereka yang dilaporkan, padahal tidak bersalah, terus bertambah.
Bahkan penegak hukum langsung mencokok 11 orang yang dituding makar. Dua orang di antaranya dijerat karena menggunakan media digital dalam penyebaran Informasi.