SOROT 448

Hantu itu Bernama Khilafah

Aksi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

HTI sendiri membantah tudingan anti Pancasila dan NKRI. Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S Labib, mengaku sampai saat ini HTI masih mengakui NKRI.

img_title Mantan Petinggi HTI: Kelompok Pengusung Khilafah Harus Dilawan

“Faktanya Indonesia adalah negara yang berasaskan seperti apa yang sekarang sedang diterapkan. Bukan hanya mengakui, kita taat kepada hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujar Rokhmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya...Harus Lewat Pengadilan

img_title Cek Fakta: Beredar Info Restoran Disebut Pendana Kelompok Radikal

Harus Lewat Pengadilan

Menurut Ismail, pembubaran HTI tergantung dari bukti yang berhasil dikumpulkan pemerintah.  Dia pun mengingatkan, jika ingin membubarkan HTI, pemerintah harus memastikan bukti bukti yang disodorkan ke pengadilan valid dan kuat.

img_title Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

Menurut dia, dalam UU Ormas pasal 65 sampai 70 disebutkan tahapan-tahapan pembubaran. Pertama harus ada peringatan 1,2 dan 3. Setelah tidak memenuhi peringatan, maka pemerintah akan membekukan sementara. Pembekuan sementara harus didukung oleh pendapat Mahkamah Agung.

“Setelah dibekukan sementara tetap tidak berubah, baru kemudian pemerintah melalui Jaksa Agung atas permintaan Kemenkumham mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan negeri. Dan PN lah yang memutus apakah pembubaran itu sahih atau tidak,” ujarnya menjelaskan.

PBNU juga meminta, agar pemerintah menggunakan mekanisme hukum dalam proses pembubaran HTI. “Pemerintah saya yakin akan menghadapi melewati proses hukum. Karena ini kan negara hukum, jadi tidak boleh sembarangan,” ujar Said Aqil Siradj.

Hal yang sama disampaikan Abdul Mu’ti. Menurut dia, jika HTI memiliki badan hukum, maka sesuai UU penyelesaiannya harus melalui pengadilan. “Tinggal nanti bagaimana pengadilan itu apakah memang membuktikan bahwa HTI itu ada upaya untuk melakukan makar mengganti Pancasila dengan dasar negara Islam, kemudian mengganti NKRI dengan sistem kekhilafahan, biar pengadilan yang membuktikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi Abdul, kalau pemerintah menggugat HTI karena bertentangan dengan Pancasila, hal yang sama juga harus berlaku terhadap organisasi lain. “Kalau ada organisasi lain yang memang memiliki dasar atau asas organisasi selain Pancasila atau asas yang tidak sesuai Pancasila, maka hal yang sama juga harus diberlakukan.”

Sebagai pejabat Kemendagri, Sudarmo mengungkapkan pihaknya segera menyerahkan data terkait dugaan pelanggaran HTI ke Kemenkumham. Setelah dari Kemenkumham, bukti-bukti itu akan disampaikan ke Kejaksaan. “Datanya ya pelanggaran - pelanggaran yang di daerah, kegiatan mereka yang selalu menyuarakan khilafah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut