SOROT 448

Hantu itu Bernama Khilafah

Aksi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Sementara itu, polisi pun siap mengawal langkah pembubaran itu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengungkapkan masalah pembubaran HTI sedang diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

img_title Kombes Ade Ary Ungkap Peran Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs yang Baru Ditangkap

“Jadi nanti Kejaksaan yang akan mengajukan ke Pengadilan dan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017. Menurut dia, polisi akan membantu menyaipkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan mengumpulkan bukti dari bawah untuk dibawa ke persidangan. Menurut dia, sekarang pemerintah sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HTI. “Bukti sedang dikumpulkan. Sebenarnya sudah ada baik dari Polri, Kemendagri, Kemenkumham,” ujar Prasetyo.

img_title Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menurut mantan anggota DPR itu, mekanisme pembubaran HTI harus melalui pengadilan, yakni dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. “Itu prosedurnya melalui Kejaksaan. Kita terima bukti-bukti lalu kita teliti, cermati untuk dasar mengajukan tuntutan,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, pembubaran HTI akan dilakukan secepatnya. “Lebih cepat lebih baik. Karena kita melihatnya satu kejadian luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga. Yang pasti sudah timbul keresahan.”

img_title Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

sorot HTi - Hizbut Tahrir Indonesia.

Seorang pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta. (VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi)

Hal senada disampaikan Wiranto. Dia berjanji, pemerintah akan membubarkan HTI dengan cara yang benar. “Kita perlu proses yang benar, proses yang dapat dipertanggungjawabkan melalui satu acuan hukum yang berlaku di Indonesia.  Tunggu saja,” ujarnya.

Meski dibayangi pembubaran, HTI bergeming. Mereka akan tetap beraktifitas seperti biasa. “Kita akan tetap menjalankan aktivitas dakwah kita. Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa organisasi yang memiliki badan hukum kan tidak bisa dibubarkan hanya dengan pidato seorang menteri,” ujar Rokhmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, negara harus taat hukum. “Masa rakyatnya tok yang harus disuruh taat pada aturan hukum sih,” ujarnya menyindir.

HTI pun akan menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah. Menurut Rokhmat, jika pemerintah tak melanjutkan ke jalur hukum, artinya HTI tetap diperbolehkan. “Aktivitas kita juga tetap berjalan. Tapi sebagai organisasi islam, kita tidak menginginkan proses itu terjadi.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut