Sorot 472

Bajakan Si Pelaris

Warga melihat buku koleksi relawan Perpustakaan Terbuka yang dijejerkan di halaman Mesjid Agung Atsauroh di Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Harga biangnya

img_title Tere Liye Kritik Program Lapor Mas Wapres: Sebulan Lapor Buku Bajakan, Tak Ada Tindak Lanjut

Tak ada data pasti tentang jumlah pembajakan buku di Indonesia. Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mengakui bahwa pembajakan memang masalah klasik yang tak pernah ada solusinya sampai sekarang. Modus operandinya, mulai yang sederhana semacam memfotokopi buku-buku orisinal untuk keperluan pribadi, misal, tugas kuliah; sampai yang lebih kompleks untuk kepentingan komersial yang bahkan melibatkan jejaring percetakan dan agen atau distributor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun lembaga itu tak memiliki data akurat tingkat pembajakan. Satu hal yang jelas, “pembajakan sangat luar biasa di Indonesia, dan itu kadang-kadang terang-terangan,” kata Mapatutu, Sekretaris Ikapi, saat berbincang dengan VIVA di kantornya di Jakarta pada Kamis lalu.

img_title Memilih Mandiri

Dia menganggap biang pembajakan itu ialah penegakan hukum yang lemah. Bahkan, katanya, kadang aparat Kepolisian pun tak memahami perkara perbukuan dan masalah pembajakannya. “Ketika kita melaporkan kasus pembajakan,” katanya mencontohkan, “terkadang aparat kita belum mengetahui atau belum bisa membedakan  mana hak cipta, mana hak kekayaan intelektual, dan mana hak paten.” Itu saja sudah masalah sendiri, belum sampai pada upaya penegakan hukumnya.

Polisi tentu saja menepis tudingan itu. Aparat sesungguhnya tak menutup mata jika ditemukan praktik pembajakan buku. Tapi hal yang mesti dipahami publik ialah bahwa polisi memerlukan laporan atau pengaduan dari masyarakat.

img_title Produksi Buku di Indonesia Rendah

“Selaku penegak hukum, polisi akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu pembajakan yang dimaksud seperti apa; apakah itu plagiat atau mencetak tanpa izin dari penerbit aslinya. Polri selalu terbuka jika warga ingin membuat laporan polisi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, kepada VIVA pada Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan Martinus memang cenderung normatif. Namun dia menyangkal tuduhan polisi tak memahami perbedaan hak cipta, hak kekayaan intelektual, atau mana hak paten, seperti disebutkan Mapatutu. Dia menganggap penegakan hukum pada praktik pembajakan itu sebagai upaya bersama, tak hanya aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga, untuk menghargai hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Masalahnya, kata Martinus, selalu saja ada orang atau kelompok yang menyalahgunakan karya cipta seseorang untuk kepentingan pribadi, terutama ekonomi. Buku-buku yang dibajak, dia menganalisis, biasanya buku yang terkategori laris atau best seller.Namun rincian buku-buku apa saja dibajak, termasuk jumlah atau tingkat kerugian, menurutnya, “Yang tahu tentu penulis atau penerbitnya.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut