- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Bentang Pustaka menyebut pembajakan bukan praktik illegal semata, tetapi lebih dari itu: kejahatan. Motivasi jelas adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarya dari kejahatan itu.
Penerbit yang berbasis di Yogyakarta itu menolak asumsi yang mengaitkan pajak tinggi sebagai biang pembajakan. “Pada intinya mereka (pembajak) ingin dapat keutungan sebanyak-banyaknya karena buku bajakan harga bahkan 75 persen (lebih murah) dari harga buku aslinya. Untungnya sangat tinggi sekali,” kata Salman Farid, CEO Bentang Pustaka, ketika berbincang dengan VIVA di Yogyakarta pada Kamis lalu.
Salman sependapat dengan Yadi Saeful Hidayat tentang betapa lemah penegakan hukum di Indonesia. Penerbit, dia mengklaim, bukan tak pernah melapor kepada polisi; bahkan berkali-kali, tapi proses hukumnya selalu tak pernah tuntas. “Langkah polisi,” katanya, “hingga saat ini juga masih sama, dan tidak ada ujungnya. Ada laporan buku bajakan satu truk tapi juga tidak jelas kelanjutannya.” (ren)