- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Satu hari berselang, tepatnya pada 11 Juli 2017, Sudirman, rekan Saiful, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Penembakan dengan menggunakan senjata rakitan juga terjadi pada seorang pengusaha Davidson Tantono, di sebuah SPBU di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 9 Juni 2017. Korban tewas ditembak perampok saat berusaha mempertahankan tas berisi uang tunai ratusan juta rupiah. Â
Uang tunai itu baru saja diambil Davidson dari salah satu bank yang berada tak jauh dari lokasi penembakan. Dia berada di SPBU untuk mengisi angin pada ban mobilnya yang mendadak kempis, diduga lantaran disabotase pelaku.Â
Polisi lantas meringkus tujuh orang pelaku perampokan itu. Dua di antaranya tewas tertembak petugas lantaran melawan saat hendak dibekuk.Â
![]()
Propam memeriksa senjata api milik jajaran polisi Polres Bogor di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Bukan hanya senjata rakitan, senjata api yang dilengkapi surat resmi pun diduga terlibat tindak kriminalitas. Pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam, misalnya.Â
Seorang dokter, Anwari, diduga mengancam dan menganiaya juru parkir di parkiran basement Mal Gandaria City. Korban Zuansyah (21) diduga dipukul karena Anwari ogah membayar uang parkir.
"Kalau surat-suratnya ada semua. Surat senjata ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Perketat Izin
Maraknya senjata rakitan untuk aksi kriminalitas menjadi pekerjaan rumah bagi Polri. Meski terus berupaya untuk memberantas peredaran senjata rakitan, Polri juga memperketat izin kepemilikan untuk senjata api legal.Â
Sejak reformasi, pemberian izin kepada orang-orang tertentu seperti pejabat tinggi, direktur terkait dengan keuangan dan lain-lain, dievaluasi kembali.Â
Polri mengklaim tak gampang untuk mendapatkan senjata api. Menurut Rikwanto, ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui untuk mendapatkan senjata api legal. Di antaranya, pemohon mesti lulus tes lebih dulu, seperti tes kesehatan, tes menembak, dan psikotes.
Terdapat tiga kategori senjata yang diatur. Pertama, senjata organik milik TNI dan Polri. Kedua, senjata olahraga, termasuk senjata untuk berburu.Â