Bedil Perampas Jiwa

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti sabu-sabu dan senjata api jenis revolver di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti sabu-sabu dan senjata api jenis revolver di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Perketat Izin

Maraknya senjata rakitan untuk aksi kriminalitas menjadi pekerjaan rumah bagi Polri. Meski terus berupaya untuk memberantas peredaran senjata rakitan, Polri juga memperketat izin kepemilikan untuk senjata api legal. 

Sejak reformasi, pemberian izin kepada orang-orang tertentu seperti pejabat tinggi, direktur terkait dengan keuangan dan lain-lain, dievaluasi kembali. 

Polri mengklaim tak gampang untuk mendapatkan senjata api. Menurut Rikwanto, ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui untuk mendapatkan senjata api legal. Di antaranya, pemohon mesti lulus tes lebih dulu, seperti tes kesehatan, tes menembak, dan psikotes.

Terdapat tiga kategori senjata yang diatur. Pertama, senjata organik milik TNI dan Polri. Kedua, senjata olahraga, termasuk senjata untuk berburu. 

Ketiga, senjata bela diri yang terdapat tiga jenis pelurunya, yaitu peluru hampa, peluru karet, dan peluru tajam. 

Senjata guna bela diri tersebut pun hanya diberikan kepada orang-orang dengan jabatan dan kedudukan tertentu. Mereka merupakan orang-orang yang memang membutuhkan pengamanan tersebut. 

“Jadi sebenarnya sangat sulit untuk mendapatkan walaupun jalur resmi ya, karena spesifik sekali,” ujar Rikwanto.

Sorot Senjata Api - Pistol - Senpi

Petembak mengikuti Kompetisi Menembak 2017 di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semua izin senjata api, menurut Humas PB Perbakin, Rocky Roring, baik untuk olahraga, berburu hingga bela diri memang dikeluarkan Polri. 

Halaman Selanjutnya
img_title