Bedil Perampas Jiwa

- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Untuk senjata bela diri misalnya, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
Sementara itu, untuk keperluan olahraga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga. Surat izin senjata tersebut memiliki masa berlaku tertentu.
Pemilik senjata wajib melaporkan penggunaan senjata tersebut secara rutin, termasuk untuk olahraga. “Jadi tidak sembarangan, semua itu harus dilaporkan dan diizinkan oleh kepolisian, termasuk untuk kepentingan olahraga,” ujar Rocky.
Adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin senjata api diamini seorang pengusaha asal Kalimantan. Pria 47 tahun itu memiliki senjata api untuk bela diri. Itu lantaran profesinya sebagai pengusaha berisiko terhadap tindak kejahatan.
Dia memiliki senjata Handgun jenis FN sejak lima tahun lalu. Ketika mengurus izin, terdapat persyaratan, mulai dari dokumen identitas hingga sejumlah tes.
Setelah lulus semua persyaratan, baru pemohon dapat mengantongi surat izin. Saat itu, untuk mengurus semua perizinan, dia mengeluarkan dana sekitar Rp15 juta.
Meski telah mendapat izin, dia tetap harus melakukan pelaporan secara rutin untuk registrasi perizinan tersebut setahun sekali. Kini, senjata itu disimpannya di rumah.
“Pikir-pikir juga kami bawa-bawanya,” ujarnya pria yang enggan disebut namanya itu.
Senjata yang diperoleh dengan cara legal sesuai dengan perizinan, menurut dia, tidak akan digunakan untuk kekerasan atau melakukan kriminal. Sebab, jika senjata yang terdaftar itu digunakan untuk kejahatan pasti akan mudah dilacak kepemilikannya.
“Mungkin yang harus ditingkatkan adalah pengawasan beredarnya senjata rakitan atau ilegal karena sering digunakan untuk tindak kejahatan kriminal,” ujarnya.
Pengawasan Tak Mudah