- VIVA/Purna Karyanto
Sumiati sendiri sempat sakit paru-paru dan harus berobat selama sembilan bulan karena menjadi perokok pasif. “Saya terkena asap dan saya sakit paru-paru sampai harus berobat sembilan bulan. Dan suami saya sendiri juga sekarang berobat juga, karena paru-paru. Jadi ini yang membuat saya semangat bahwa rokok itu berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya mengenang.
Namun, membuat KTR tak semudah menciptakan kampung warna warni. Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi soal bahaya merokok sejak 2012 lalu. Tak hanya sosialisasi, untuk meyakinkan warga, ia juga membawa para korban rokok untuk menyampaikan testimoni. “Kita juga membuat survei kecil-kecilan bersama warga. Membuat pertanyaan kepada warga di sini, apakah warga di sini setuju rumahnya bebas dari asap rokok,” ujarnya menjelaskan.
![]()
Warga beraktivitas di Kampung Warna-Warni Penas Tanggul, Cipinang Besar Selatan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ia melakukan survei beberapa kali. Hingga seratus persen warga setuju kampungnya bebas dari asap rokok. Pasalnya, membuat warga sadar akan bahaya asap rokok bukan perkara gampang. “Membuat agar warga sini sadar akan bahaya asap rokok tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Menurut Sumiati, awalnya warga menolak. Ia bahkan dimarahi suaminya. Warga menolak karena menganggap mereka dilarang merokok. “Padahal kita sama sekali melarang mereka untuk merokok. Kita hanya melarang mereka merokok di dalam rumah. Jadi kita hanya memindahkan orang yang merokok di dalam rumah itu menjadi keluar rumah,” ujarnya menambahkan.
Guna memastikan kesepakatan itu dijalankan, warga menetapkan ibu-ibu untuk menjadi polisi yang mengawasi. “Yang bertugas menjadi polisinya itu ibu-ibu. Ibu-ibu kan setiap hari ada di rumah. Kalau bapak-bapaknya kan rata-rata kerja. Jadi kalau ada tamu atau siapapun merokok di sini, ibu-ibu yang bertugas menjadi polisi KTR itu yang menegurnya.”
Nobby menambahkan, saat ini mereka memang menyediakan lokasi untuk merokok. Namun ke depannya, lokasi merokok itu akan dihilangkan. Menurut dia, tahap pertama warga tidak boleh merokok di dalam rumah dan di sekitar teras rumah. Setelah itu berjalan, warga tidak boleh merokok di jalan.