SOROT 484

Pilkada Kotak Kosong, Salah Siapa?

Pilkada Pati, petahana melawan kotak kosong.
Sumber :
  • Repro data KPU

VIVA – Fenomena calon tunggal di pilkada masih tak terhindarkan. Muncul pasangan calon yang akan bertarung melawan bubung kosong di 12 pilkada kabupaten dan kota tahun 2018.  Tak sampai di situ, ada pula paslon tunggal yang beririsan dengan politik dinasti. Trah penguasa lokal yang seolah tak rela melepas kekuasaan. Politik kekerabatan yang bercokol dari tahun ke tahun bahkan hingga berdekade.

Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, KPU Kediri Tetapkan DPT 1.231.512 Orang

Pilkada serentak akan dihelat lima bulan lagi, tepatnya 27 Juni 2018. Dari 171 pilkada tahun ini, 17 di provinsi, 39 tingkat kota dan 115 di kabupaten. Sayangnya hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon atau paslon pada bulan Januari, 13 pilkada menjadi sorotan lantaran hanya ada paslon tunggal yang mendaftarkan diri.

Merunut hal itu, maka dalam tiga hari setelah penutupan, Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan pendaftaran kembali di daerah yang memiliki paslon tunggal. Namun upaya itu nyatanya tak membawa banyak hasil. Dari 13 daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong hanya Kaliurang yang akhirnya "bebas" dari pilkada calon tunggal, kondisi pesta demokrasi yang terkesan kurang demokratis tersebut.

Pilkada Semarang: Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Hindari Golput?

Hingga penutupan pendaftaran tambahan pilkada, KPU mencatat 12 daerah akan melangsungkan pesta demokrasi dengan satu paslon saja. Dua belas daerah tersebut dengan masing-masing paslon yaitu.

1. Kota Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri
2. Kabupaten Lebak: Octavia Jayabaya-Ade Sumardi
3. Kabupaten Tangerang: Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli
4. Kabupaten Pasuruan: Muhammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron
5. Kota Tangerang: Arief R Wismanyah-Sachrudin
6. Kabupaten Enrekang: Muslimin Bando-Asman
7. Kabupaten Minahasa Tenggara: James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi
8. Kabupaten Tapin: Muhammad Arifin Arpan-Syarifudin Noor
9. Kabupaten Puncak, Papua: Willem Wandik-Alus UK Murib
10. Kabupaten Mamasa: Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda
11. Kabupaten Jayawijaya: Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi
12. Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta): Andar Amin Harahap-Hariro Harahap.

Pilkada Kediri, Calonnya Tunggal Tapi Pemasangan APK Tunggu Lelang

Keberadaan calon tunggal di pilkada sejak beberapa lama menjadi perhatian termasuk oleh penyelenggara Pemilu. Sejak pilkada serentak tahun 2015, paslon melawan kotak kosong juga sudah bermunculan. Padahal kala itu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 mensyaratkan bahwa pilkada bisa berlangsung apabila ada sedikitnya dua calon pasangan.

Sidang Pertama HTI di MK - uji materi perppu ormas

Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Suhartoyo (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (VIVA/M Ali Wafa)

Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa meski dengan kondisi paslon tunggal, pilkada bisa terjadi. Alasan MK, untuk mengindari kekosongan hukum. Menurut lembaga penimbang dan penguji konstitusi itu, pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat, maka di tangan rakyat akan diputuskan untuk memilih di antara paslon atau menjatuhkan pilihan pada satu paslon saja saat mencoblos. Hal tersebut dinilai menjadi solusi terbaik agar partisipasi demokrasi rakyat bisa direalisasikan.

Setelah UU itu direvisi melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, klausul dan subtansi perihal calon tunggal ini diatur dengan lugas. Melalui regulasi, keberadaan calon tunggal bisa diakomodir selama sudah dilakukan sejumlah ketentuan syarat.

Pilkada dengan paslon tunggal diperbolehkan apabila KPU sudah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tak ada juga yang mengajukan diri. Kemudian, bisa dimaklumi dalam kondisi lebih dari satu paslon mendaftar namun pasangan rival tidak memenuhi syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 54C ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.

UU Pilkada juga mengatur mekanisme kemenangan. Paslon tunggal tak serta-merta bisa menang meski tanpa lawan. Untuk bisa keluar jadi pemenang, calon harus merebut suara di pilkada sedikitnya 50 persen plus 1 dari partisipasi pemilih.

Jika tak menyentuh angka itu, maka pasangan calon otomatis dikalahkan kotak kosong. Hingga diadakannya kembali pilkada, maka jabatan kepala daerah setempat akan dipegang pelaksana tugas alias plt yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 54D ayat 4 UU Pilkada memuat hal tersebut:
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota"

Anak Bupati Pemborong Parpol

Di antara 12 daerah dengan paslon tunggal di Pilkada 2018, Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta menjadi contoh menarik. Selain pilkada melawan kotak kosong, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Andar Amin Haharap merupakan putra Bupati Paluta yang akan lengser pada tahun ini. Selain bagian trah Bupati sebelumnya, Andar Amin juga didampingi Hariho Harahap, figur yang di namanya melekat marga yang sama.

Pada kekerabatan Tapanuli dan dalam hal ini Tapanuli Selatan, keidentikan marga artinya memiliki pertalian dari kekerabatan nenek moyang atau asal-usul dan relasinya biasa masih dijaga oleh keturunan hingga saat ini.

Diketahui bahwa duo Harahap memang bukan figur baru di daerahnya. Andar Amin Harahap yang merupakan putra Bupati Paluta, Bachrum Harahap tak lain sedang menjabat Wali Kota Padang Sidempuan. Namun dia tahun ini akhirnya mencoba peruntungan di Pilkada Paluta. Meski sebenarnya Andar memiliki kesempatan sebagai incumbent ‘petahana’ di Padang Sidempuan. Sementara pasangannya, Hariho Harahap merupakan ketua DPC Partai Gerindra Paluta sejak tahun 2017.

Hebatnya, duo Harahap maju menjadi calon tunggal setelah memborong dukungan 11 partai politik atau parpol yang memiliki kursi di DPRD Paluta. Sebelas partai yang akhirnya resmi mengusung mereka yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKB, Partai Hanura, PKS, PAN dan PKPI.

"Mereka didukung oleh 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Padang Lawas Utara. Di sana jumlah kursi DPRD hanya 30 kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat, Rabu 17 Januari 2018.

Rahmat mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran tambahan hingga 16 Januari 2018 namun tak ada pasangan calon lainnya yang mendaftarkan diri. Meski diakui bahwa dengan adanya borongan dukungan partai, maka yang seandainya masih dimungkinkan adalah paslon dari jalur independen alias nonparpol. Satu hal, persyaratan maju di jalur itu, tergolong sulit.

Ditemui terpisah oleh VIVA, Komisioner Panwaslu Kabupaten Paluta, Pangabean Hasibuan mengomentari soal  aksi borong partai dan pilkada kotak kosong di daerahnya. Dia mengatakan, duet Harahap memang memborong 100 persen dukungan partai di DPRD namun Panwaslu akan melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan pilkada tetap pada koridor yang ditetapkan UU.

Pangabean mengatakan, sebenarnya sebelumnya ada paslon jalur independen yang menjadi calon penantang Andar-Hariho. Sayangnya mereka gagal di seleksi pemberkasan administrasi. Sementara melalui jalur dukungan parpol, setidaknya paslon di Pilkada Paluta harus mendapat dukungan 6 kursi di DPRD.

"Kami tidak melihat dari itu (politik dinasti), kami tetap melakukan pengawasan untuk keseluruhannya," kata Pangabean, Kamis siang, 18 Januari 2018.

Meski calon tunggal sudah tak lagi bisa dihempang, namun kondisi tersebut tetap disayangkan oleh berbagai pihak. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pilkada melawan bubung kosong adalah wujud kemunduran dalam praktik sistem demokrasi.

Fritz juga menuding partai-partai politik andil menciptakan kondisi yang tak ideal tersebut. Padahal tugas partai yang cukup penting adalah mendidik kader-kadernya untuk siap memimpin daerah dan negara. Pada saat ini diketahui bahwa banyak partai di pilkada yang malah tak mengusung kader partai sendiri.

"Kader-kader parpol harusnya bisa bertanya, untuk apa saya bertumbuh di suatu partai kalau akhirnya partai saya memilih orang lain," kata Fritz Edward Siregar.

Jujur, Ini Soal Modal

Pilkades Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kisah M Sofa Menang Pilkades di Kabupaten Tangerang Lawan Istrinya

M Sofa mengungkapkan, dalam pilkades tahun ini tidak ada yang mau mencalonkan diri selain dirinya. Alhasil Istrinya pun jadi penantang.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2021