Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK punya peran penting dalam penanganan kasus hukum. Sayangnya kiprah lembaga ini tak terlalu terdengar gaungnya. Padahal, LPSK adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban  memakan waktu cukup panjang karena bertujuan mengakomodasi hak-hak korban. 

Terpopuler: Guru Besar di TPPO Magang ke Jerman, Pentolan KKB Tewas, Kendaraan Tempur Canggih Kita

Nyaris 11 tahun didirikan, LPSK masih berjuang untuk mewujudkan harapan ideal terhadap lembaganya. Ketua LPSK periode 2019-2024, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, mengakui banyak kendala besar yang dihadapi. Tapi itu tak menyurutkan mereka untuk berjuang melindungi saksi dan korban yang sedang terjerat hukum.

Bagi Hasto, berurusan dengan problem hukum bukan hal yang baru. Latar belakang pendidikannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, dan gelar Magister di jurusan Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia membuatnya terbiasa berurusan dengan masalah hukum dan sosial. Bahkan sejak masa mahasiswa Hasto sudah melibatkan diri dalam aktivitas advokasi dan perjuangan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. 

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

Hasto yang pernah aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta sampai tahun 1993 akhirnya memutuskan menjadi dosen hingga akhirnya terpilih menjadi Dekan di Universitas Nasional. Pada 2013, Hasto terpilih sebagai salah satu Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kemudian menjadi salah satu Wakil Ketua sampai pada 2018. Di awal 2019, Hasto kembali terpilih sebagai salah satu Pimpinan LPSK, dan kemudian menjabat sebagai Ketua Periode 2019-2024.

Apa saja problem yang dihadapi LPSK. Dan bagaimana lembaga ini melayani saksi dan korban dan memperjuangkan mereka meski lembaganya minim dana?

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

Berikut petikan wawancara antara VIVA dengan Hasto di sela-sela Rapat Kerja LPSK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat.

Setelah menjadi Ketua LPSK periode 2019-2014. Apa saja yang sudah Anda lakukan?

Sekarang ini kami sedang melakukan konsolidasi diantara pimpinan, baik yang incumbent maupun yang baru, kita melakukan konsolidasi sekaligus orientasi kepada yang baru. Orientasi itu muatannya macam-macam. Soal kelembagaan, soal kepegawaian, soal pelaksanaan undang-undang. Karena mereka masih baru, jadi belum familiar. Jadi kita sosialisasikan lewat forum pertemuan semacam ini. 

Sosialisasi ini masih cukup lama kayaknya, karena kita banyak tunggakan pekerjaan yang masih numpuk dan itu harus kita selesaikan dalam periode ini.

Apa saja pekerjaan rumah yang belum selesai?

Misalnya legislasi. Legislasi itu pembuatan peraturan-peraturan baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomer 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Kita kan sekarang lagi konsen dengan itu. Karena peraturan pelaksanaannya belum selesai, oleh karena itu kita lakukan pembahasan-pembahasan terkait PP itu.  Jadi nanti pelaksanaannya akan berkaitan dengan tugas LPSK. Terkait dengan perlindungan, mengurus ganti rugi dari negara, atau kompensasi pada korban.

Bagaimana dengan program kerja, apa saja yang sudah disiapkan?

Sudah. Kebetulan kan program tahun 2019 ini sudah disiapkan sejak tahun 2018. Nah, di antaranya ini program yang juga kita lakukan, sosialisasi kepada para pimpinan baru ini. Jadi, yang kita sosialisasikan memang belum terlalu banyak, karena memang anggaran untuk LPSK tahun ini malah turun. Tahun 2019 ini anggaran kita sekitar 65 miliar. Jadi saya kira tidak banyak perbedaan dari sisi program maupun kegiatannya.

Sebelumnya berapa anggaran LPSK?

Kita pernah sampai 80 miliar pertahun, pernah juga di atas 100 miliar ketika pembangunan gedung, karena memang ada kebutuhan pembangunan gedung itu.

Apa saja hal yang akan menjadi program unggulan tahun 2019 nanti?

Selain memberi perlindungan, LPSK juga memberikan bantuan kepada korban maupun saksi. Pemberian bantuan itu baik bantuan dalam rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan juga fasilitasi korban untuk menuntut restitusi maupun kompensasi. Kalau restitusi itu kepada pelaku tindak kejahatan, kalau kompensasi itu ganti rugi dari negara. Dan negara yang memberikan kepada korban.

Nah, berkaitan dengan ini, sekarang ini sedang naik cukup signifikan itu kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan, juga tindak pidana perdagangan orang. Jadi itu yang kira-kira perlu mendapatkan perhatian khusus dari LPSK di tahun ini. Selain yang sudah-sudah tentunya ya, yang sudah rutin misalnya untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, dan sebagainya. 

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo

Ketua LPSK periode 2019-2024, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim,

Bagaimana dengan korban terorisme?

Nah, tantangan yang agak signifikan ini saya kira pemberian kompensasi kepada korban terorisme, karena itu belum bisa diprediksi. Tetapi karena ini sudah mulai jalan, mau tidak mau LPSK kan harus memberikan.

Dan yang kedua, dengan keluarnya PP tentang BPJS itu, saya lupa nomornya. BPJS itu tidak menerima layanan untuk tindak pidana seksual, tindak pidana kekerasan, dan itu dilakukan tanpa ada komunikasi dengan LPSK. Mestinya pada saat menyusun PP-nya kemarin LPSK dilibatkan. Kenapa? Karena kemudian BPJS ini menilai bahwa korban-korban itu bisa dilayani oleh LPSK. Tapi kenyataannya kan belum tentu, karena LPSK ini kan baru bisa memberikan layanan setelah seseorang dinyatakan menjadi terlindung oleh LPSK atau orang yang dibantu oleh LPSK. Jadi kalau orang yang belum terlindung atau tidak terlindungi, kita agak sulit. Nah, sementara BPJS ketika keluarnya PP itu langsung memberikan rekomendasi begitu saja kepada LPSK. 

Bisa dijelaskan?

Jadi misalnya ada korban tindak kekerasan atau pembegalan, waktu itu di Tangerang kalau tidak salah, nah ketika itu korban harus dioperasi. Semula biaya operasi itu dibiayai oleh BPJS, tapi kemudian dengan adanya PP itu BPJS tidak mau, dan kemudian merekomendasikan dirujuk ke LPSK. Kita jelas kesulitan. Pertama yang bersangkutan belum menjadi terlindung. Kedua, anggaran LPSK sendiri sangat terbatas. Sementara anggaran BPJS sebenarnya jauh lebih besar. Kalau ini dikomunikasikan terlebih dulu, barang kali tidak akan terjadi seperti ini.

Aturan tersebut memberatkan LPSK?

Jadi ini memang menjadi salah satu kelemahan proses legislasi di Indonesia. Tumpang tindih, kemudian secara hirarkis tidak runtut. Ini sering kali terjadi dalam legislasi kita. Saya berencana melakukan komunikasi dengan pihak BPJS, karena kita punya MoU dengan BPJS untuk membicarakan persoalan ini, karena memang tidak bisa kalau BPJS kemudian merekomendasikan begitu saja.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024