Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferien job tidak tepat digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

Daftar Deretan Kampus Besar di Amerika Serikat yang Demo Dukung Palestina

“Karena tidak semua peserta magang di Jerman bermasalah. Sebagian lainnya justru merasa nyaman dan sesuai keinginan jurusan kampus yang diambil,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Sebab, kata dia, penyebutan TPPO pada kasus tersebut akan menimbulkan citra buruk bagi perguruan tinggi bersangkutan, maupun program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang tengah berjalan, termasuk dikhawatirkan akan merusak hubungan Indonesia dengan Jerman.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

“Karena Jerman melalui kementerian tenaga kerja sudah baik dapat menerima dan memberikan peluang kerja bagi mahasiswa Indonesia, dan nantinya bisa saja ditutup untuk kerja atau magang di negara itu ke depannya,” tuturnya.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Menurut dia, meski adanya masalah yang muncul, namun hal itu tidak sampai kepada kejadian yang luar biasa, seperti prostitusi ataupun mengarah perbudakan manusia.

Untuk itu, dia menilai kasus tersebut sebaiknya dapat diproses dan diselesaikan oleh satuan pendidikan atau kementerian pendidikan terlebih dahulu.

“Jika tidak bisa diselesaikan di internal, termasuk Kemendikbudristek, barulah sebuah kasus pendidikan bisa dibawa ke ranah hukum dalam hal ini diadukan kepada kepolisian,” katanya.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Meski memandang persoalan tersebut hendaknya diselesaikan di bawah urusan Kemendikbudristek, dia meminta agar sanksi tetap diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Persoalan perguruan tinggi itu jelas urusannya pemerintah pusat, sesuai UU Sisdiknas maupun UU pemerintahan daerah,” ujar Fikri.

Pada Rabu (20/3), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Dalam kasus itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52), sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60).

Kemudian pada Rabu (3/4), Kemendikbudristek menegaskan program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job bukan merupakan program MBKM. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya