Kasus KPK

Polri: Bukan Tahanan, Anggodo Berhak Pulang

VIVAnews - Mabes Polri menegaskan status pengusaha Anggodo Widjojo bukan tahanan. Karena bukan tahanan Anggodo berhak pulang.

"Statusnya bukan tahanan, kalau bukan tahanan dia berhak dong pulang. Pagi-pagi dia ke sini lagi untuk diperiksa. Coba bayangkan teman-teman kalau bukan tahanan tapi nggak boleh pulang. Polisi bisa dituntut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 5 November 2009.

Diakui Nanan, sampai tadi malam penyidik belum bisa memformulasikan perbuatan Anggodo ke dalam formulasi hukum, apakah fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya.

"Kita ingin mendudukkan dulu agar tidak salah posisinya. Kalau seorang penyidik sudah berani menentukan status tersangka berarti punya bukti permulaan yang cukup, bukan berarti nggak ada bukti permulaan kemudian ngarang," kata Nanan.

Kalau status tersangka, kata dia, tentunya ada unsur pidana yang cukup dan alat bukti juga sudah cukup. "Jangan sampai kepolisian menentapkan tersangka tapi alat bukti belum cukup," kata dia.

Jadi sejauh ini, tegas dia, status Anggodo belum ditahan tapi tidak bebas. "Dia masih bisa dipanggil lagi, dipanggil lagi. Kalau dia bebas, dia lepas dari sangkaan tapi dia masih diperiksa. Kalau tidak diperiksa pun bisa, tapi kita masih kasih surat panggilan," katanya.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan
ZPT Nimbuzz

Ada Motor Listrik Harga Rp2 Jutaan di Pameran PEVS 2024

ZPT menampilkan motor listrik murah, bernama Nimbuzz pada ajang Periklindo Electric Vehicle Show atau PEVS 2024 . Harga tersebut sudah dipotong subsidi dari pemerintah. .

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024