Kasus KPK

Tim 8 Harap LPSK Dukung Pemberantasan Korupsi

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadi perhatian dari Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 untuk dikoreksi. Tim pun berharap lembaga itu ke depannya mendukung pemberantasan korupsi.

"Dalam kasus ini kan kita mendapatkan informasi bahwa seorang Anggodo Widjojo mencoba menggunakan LPSK ini," kata anggota Tim 8 Amir Syamsudin, sebelum rapat di Kantor Wantimpres, Jakarta, Minggu 15 November 2009. Seperti diketahui, Anggodo pernah menelepon Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa.

Oleh karena itu LPSKĀ  akan menjadi salah satu institusi yang akan direformasi sesuai dengan rekomendasi TPF. "Kemungkinan rekomendasi itu dalam rangka meningkatkan kinerja LPSK, itu menjadi salah satunya," terangnya.

Kedepannya, untuk melindungi seseorang LPSK harus memastikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut harus benar-benar pengungkap kasus. "Sehingga orang-orang yang bisa memberikan informasi masih sebagai whistle blower bisa dilindungi," pungkasnya.

Pekan lalu, Tim Delapan sudah mengeluarkan rekomendasi sementara mengenai kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terkait dugaan penyuapan tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tim delapan menilai polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini akhirnya sejumlah saksi mengungkapkan, bahwa SYL menggunakan banyak anggaran untuk hal di luar nalar

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024