Korupsi Dephub

Bulyan Royan Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang akan digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 November 2008.

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Jaksa akan membacakan dakwaan dugaan suap yang diterima Bulyan sebesar US$ 66.000 dan 5.500 Euro. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT BMKP (Bina Mina Karya Perkasa), Dedi Suwarsono terkait pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Bulyan Royan ditangkap KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin 30 Juni 2008. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan usai mengambil uang dari tempat penukaran uang.

Detik-detik Mobil Ngebut Tabrak Warung di Cempaka Putih, 7 Motor Rusak

Selain menangkap Bulyan, KPK juga sudah menangkap Direktur PT BMKP, Dedi Suwarsono yang juga adalah rekanan pengandaan kapal itu. Dedi sudah dituntut empat tahun penjara.

Fakta persidangan menunjukkan Bulyan meminta fee delapan persen dan pagu anggaran kepada setiap rekanan.

PPP Sebut 36 Ribu Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat

Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

 
Stres Nonton Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan, Penyakit Rachel Vennya Sampai Kambuh
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Napoleon Bonaparte di Rumah Anies Baswedan

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menggelar acara halal bi halal di rumah pribadi Anies Baswedan kawasan Lebak Bulus, Jakarta S

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024