Kasus Bibit-Chandra Distop

Polri Belum Hentikan Kasus Ary Muladi

Bibit-Chandra Distop, Ary Muladi Jalan Terus
VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menghentikan perkara yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tetapi, penyidikan atas tersangka Ary Muladi tetap dilanjutkan.

"Sedang coba dilengkapi," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Yovianes Mahar saat dihubungi, Rabu 2 Desember 2009.

Menurut Yovianes, kasus dengan tersangka Ary Muladi belum bisa dihentikan. Bahkan kemungkinan gelar perkara kasus dugaan pemerasan itu akan kembali digelar.

"Belum berpikir ke arah situ (penghentian kasus). Itu kan penyidikan kita. Masih ada kemungkinan gelar perkara lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan pada Selasa 1 Desember 2009 menghentikan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengaku ada tiga alasan yuridis yang jadi pertimbangan.

Ary Muladi bahkan disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci tuduhan kasus penyuapan yang membelit Bibit dan Chandra. Ary kini masih berstatus tersangka kasus pemerasan bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo beredar.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel


ismoko.widjaya@vivanews.com

Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang
Zaidul Akbar.

Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan

Zaidul Akbar lagi-lagi membocorkan resep rahasia sehat. Kabar ini jadi salah satu artikel terpopuler di kanal Lifstyle. Artikel apalagi yang menjadi perhatian pembaca?

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024