Anggodo Masuk Agenda Satgas Mafia Peradilan

VIVAnews - Kasus Anggodo Widjojo tak luput dari perhatian Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Peradilan. Meskipun saat ini kasus adik buronan korupsi Anggoro Widjojo itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu kasus anggodo masuk dalam agenda kerja," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, sebelum memasuki Gedung KPK, Selasa 5 Januari 2010.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi membuka rekaman pembicaraan yang diduga adalah Anggodo Widjojo dengan petinggi di Polri dan Kejaksaan. Dalam pembicaraan tersebut, Anggodo terlihat mengatur kasus yang menjerat kakaknya Anggoro Widjojo.
 
Kasus Anggodo saat ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Rencananya dalam pekan ini KPK akan memanggil Anggodo. Namun melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, Anggodo menolak panggilan tersebut.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah
Ilustrasi masturbasi

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan di Springer, diamati bahwa sekitar 65 persen pria dan 40 persen wanita melakukan masturbasi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024