Anggodo Minta Bertemu Pimpinan KPK

VIVAnews - Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Anggodo justru ingin bertemu dengan pimpinan KPK.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada pimpinan untuk bertemu," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 7 Januari 2010. "Surat kami kirim tanggal 30 Desember."

Bonaran menjelaskan, pihaknya meminta pimpinan KPK menghentikan kasus kliennya itu. Bonaran beralasan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu memiliki hubungan dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kenapa kasus klien saya masih saja diteruskan," ujarnya.

Bonaran berjanji setelah pimpinan KPK menjelaskan kasus yang dituduhkan kepada kliennya, Anggodo siap memenuhi panggilan KPK. "Kalau sudah dijelaskan, kami siap menghadirkan Anggodo," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Anggodo Senin lalu untuk diperiksa pada hari ini. Namun Anggodo melalui Bonaran menyatakan belum menerima panggilan itu. Kasus Anggodo saat ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Nekat Melanggar Marka Jalan, Pengendara Motor Kecelakaan di Yogyakarta
Naomi Zaskia

Heboh Foto Diduga Mantan Sule, Naomi Zaskia Mesra dengan Politisi

Dari foto yang dibagikan, si wanita disebut-sebut merupakan artis inisial NZ atau Naomi Zaskia. Sementara itu, sang pria dikatakan sebagai seorang politikus.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024