Kasus Aliran Dana BI

Hakim Periksa Dua Penerima Dana BI

VIVAnews – Persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa dua mantan anggota Komisi Perbankan periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, Rabu 3 Desember 2008, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Majelis hakim yang dipimpin Masrurdin Chaniago akan ‘memaksa’ dua terdakwa untuk buka-bukaan terkait dana BI sebesar Rp 31,5 miliar, sesuai fakta-fakta persidangan, yang diduga mengalir ke Komisi Perbankan untuk kepentingan amandemen UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Anthony dan Hamka diduga sebagai penyalur dana BI yang diterima dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari ke sejumlah anggota dewan.

Rupiah Lesu ke Rp 16.128 per Dolar AS

Dalam persidangan, Hamka tak hanya mengaku menerima bagian dana sebesar Rp 500 juta dari BI. Dia juga membeberkan nama-nama anggota dewan yang menerima uang dari Bank Indonesia dengan jumlah bervariasi, salah satunya adalah Paskah Suzetta. 

Paskah yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas disebut sebagai penerima terbesar, yakni sebesar Rp 1 miliar.

Pejuang Hamas Beri Perlawanan Sengit di Gaza, Jenderal Senior Israel Terluka

Namun, dalam kesaksiannya, Paskah membantah pernyataan Hamka. ”Saya tidak menerima uang itu,” katanya ketika bersaksi pada 28 Oktober 2008.

Dalam pengusutan kasus BI, Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pengambil kebijakan, eksekutor, dan penerima aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar.

Dari sisi pengambil kebijakan, komisi telah menetapkan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka. Burhan bahkan telah dipidana selama lima tahun dalam kasus BI.

Belakangan, komisi menetapkan empat orang mantan deputi gubernur BI yakni Aulia Pohan, Maman H Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Keempatnya sudah resmi menjadi tahanan komisi.

Dari sisi eksekutor, dua tersangka yakni mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan pimpinan BI Surabaya, Rusli Simanjuntak sudah diperkarakan di Pengadilan Tipikor dan menerima vonis empat tahun pidana atas perannya menyalurkan dana BI ke para mantan pejabat BI dan para mantan anggota Komisi Perbankan.

Sedangkan dari kelompok penerima, komisi baru menetapkan Hamka dan Anthony sebagai tersangka. Siapa lagi berikutnya?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya