Kasus Aliran Dana Bank Indonesia

KPK Tolak Penangguhan Penahanan Aulia Pohan

VIVAnews - Penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea,  tidak dikabulkan.

"Saat menetapkan mereka sebagai tersangka, kami sudah sangat berhati-hati. Demikian pula saat menahan, kami juga punya bukti-bukti yang sangat kuat," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar kepada wartawan, Rabu 3 November 2008.

Ia mengatakan pihaknya akan memperlakukan sama semua tersangka yang ditahan. Selama ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami sudah bekerja sangat cermat dalam kasus ini (aliran dana Bank Indonesia)," jelasnya.

Keempat mantan petinggi Bank Indonesia tersebut diduga terlibat dalam aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar dimana mereka adalah anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menyetujui pencairan uang pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 Juni 2003.

Antarasa Buka Cabang di Grand Kota Bintang, Sajikan Menu Nusantara Unggulan
Penampakan Mobil Mewah Harvey dan Sandra Dewi Disita Kejagung Lagi

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Berdasarkan penelusuran melalui laman samsat, Mobil mewah Harvey moeis yang kembali disita Kejaksaan Agung, diketahui dalam keadaan menunggak pajak.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024