VIVAnews - Adrian Kiki Ariawan, buron kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), yang ditangkap di Australia pada Jumat 28 November 2008, akan disidang di pengadilan setempat. Menurut Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, mantan Bos Bank Surya itu akan menghadapi persidangan ekstradisi di Australia.
"Prosedurnya memang begitu," kata Muchtar Arifin kepada wartawan di sela-sela acara peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008. Adrian, ujar Muchtar, sudah lama berada dalam pengawasan otoritas Australia.
Sayangnya, proses persidangan ekstradisi akan menghambat kepulangan Adrian Kiki ke Indonesia. Adrian, katanya, berhak melakukan perlawanan hukum. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun," tutur Muchtar.
Untuk itulah, kata Muchtar, dia akan memimpin tim, berangkat ke Australia untuk mempercepat kepulangan Adrian. Menurutnya, kejaksaan meminta pengembalian Adrian didahului dengan permintaan formal request extradition. "Ini sudah clear, makanya perlu adanya penangkapan," jelas dia.
Tak hanya membawa Adrian Kiki balik ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi juga memulangkan harta yang diambilnya dari kantong negara. "Nanti kalau sudah ketemu akan kita jajaki kemana saja uang itu. Itu jadi target kasus kita," tambah Muchtar.
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bekerja di luar negeri dengan harapan imbalan besar, tentu menjadi impian banyak orang. Lantas bagaimana dengan gaji tenaga kerja wanita (TKW)? Lantas berapa pendapatan
Makna Totem Rusa dan Hewan Roh dalam Shamanisme
Wisata
16 menit lalu
Totem rusa dapat diartikan sebagai representasi simbolis spesies rusa dalam berbagai budaya dan tradisi spiritual dan biasa diadopsi oleh komunitas tertentu.
Kabupaten Pringsewu Raih WTP 9 Kali Berturut turut
Lampung
29 menit lalu
–Kabupaten Pringsewu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. WTP yang diterima pada 2024 ini berdasar
Ali Jasim adalah talenta berbakat yang dimiliki Irak. Sudah dari skuad U-20 sampai dengan Timnas Irak dia bermain. Bahkan jadi penentu capaian gemilang bukan kali ini saj
Selengkapnya
Isu Terkini