KPK Cegah Gubernur Sumut ke Luar Negeri

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan agar imigrasi mencegah Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin bepergian ke luar negeri. Syamsul akan dilarang ke luar negeri selama satu tahun.

"Dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi, Jumat 7 Mei 2010.

Pencegahan ini terkait dengan status Syamsul Arifin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024