Penuntasan BLBI Ada di Tangan KPK

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Soeripto, diundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penuntasan kasus BLBI itu ada di tangan KPK.

"Bisa, tergantung political will dari KPK," tegas Soeripto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2008.

Kasus BLBI ini memang ditangani dua lembaga, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. Menurut Soeripto, bila kejaksaan tidak memiliki data yang lengkap, maka bisa meminta data kepada Menteri Keuangan. "Selain itu, KPK juga bisa meminta data dari para pejabat eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," tegas dia.

Maka itu, Soeripto mendesak KPK untuk memrioritaskan penanganan kasus dana BLBI yang mengalir ke bank-bank swasta. Sebab, menurut Soeripto, bila KPK mendahulukan aliran BLBI yang mengalir ke bank-bank pemerintah akan menimbulkan kesan yang buruk. "KPK terkesan mengalirkan fokus penyelidikan," tutur Soeripto.

Dua nama yang menurut Soeripto sudah sering disebut-sebut itu yakni, Anthony Salim dari BDNI dan Sjamsul Nursalim dari BCA. "Hal itu dapat terlihat dari fakta-fakta persidangan yang melibatkan Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani," desak Soeripto.

Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel
Ilustrasi pendaftar Kartu Prakerja.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, buka suara soal kelanjutan Program Kartu Prakerja di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024