Yusril: Bagaimana Cara Berpikir Mahfud MD?

Yusril Ihza Mahendra diperiksa Kejagung.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra tidak memahami cara berpikir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal keabsahan status tersangka dirinya. Menurut Yusril, bila jabatan Jaksa Agung tidak sah maka segala turunannya juga berlaku sama.

"Kalau misalnya Jaksa Agung tidak sah, maka segala tindakan, kebijakan dan keputusannya juga tidak sah," kata Yusril dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 5 Juli 2010.

Mantan Menteri Kehakiman yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum ini menilai, pendapat Mahfud itu lebih cocok diterapkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril berpendapat, penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga tidak sah. Karena, nama Jampidsus itu diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden.

Menurut Yusril, bila konstruksi jabatannya tidak sah maka seluruh rentetan hasil kebijakan yang dibuat juga demikian.

"Seperti efek domino. Kecuali Departemen, seperti Hukum dan HAM. Misalkan ada swasta yang ingin berinvestasi, lalu Menteri memberikan kewenangan kepada Dirjen. Jadi, itu pelimpahan kewenangan kepada Dirjen. Menteri tidak bertanggungjawab," ujar Yusril.

Maka itu, Yusril bersikukuh bahwa bila Hendarman Supandji itu tidak sah maka segala keputusannya juga tidak bisa berlaku. Termasuk penetapan tersangka dirinya.

"Lalu bagaimana dengan nasib Antasari (mantan Ketua KPK) selama ini di penjara? Kejaksaan itu satu kesatuan, tidak terpisah. Bagaimana sih cara berpikir mereka (Mahfud MD)," tegas dia.

Sebelumnya, meski mengakui ada permasalahan dalam posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Mahfud MD menilai penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap sah. Karena penetapan tersangka itu bukan dari Jaksa Agung.

"Apakah selama ini orang dijadikan tersangka itu suratnya harus ditandatangani Hendarman? Selama ini cukup dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Mahfud MD di kantornya, Jumat 2 Juli lalu.

Kejaksaan Agung sendiri sudah membantah keras pernyataan Yusril. "Jaksa Agung itu bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 1 Juli 2010.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024