Pakar Pidana: Jaksa Boleh Ajukan PK

Bibit dan Chandra Jadi Saksi Anggodo
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Pakar Hukum Acara Pidana, Indriyanto Senoadji, menilai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah tepat. Meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Karena pasal 139 KUHAP membenarkan untuk tidak melimpahkan berkas ke pengadilan meskipun berkas dinyatakan lengkap," kata Indriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Juli 2010.

Asal, kata Indriyanto, alsaan perkara ditutup demi hukum. "Hanya menjalankan perintah jabatan perintah undang-undang," kata dia.

Indriyanto menambahkan, jaksa boleh mengajukan peninjauan kembali, tidak hanya dalam perkara pidana saja. "Di UU itu dibatasi secara limitatif, tetapi di kehidupan praktek itu dibenarkan," kata dia.

Selanjutnya, terkait alasan sosiologis, Indriyanto menilai itu bisa diterapkan pada semua perkara. "Alasan sosiologis hanya supporting reason saja, alasan-alasan pendukung dari alasan yusridis," lanjut dia. Hanya saja alasan sosiologis, tidak mutlak menjadi pegangan legalitas penegak hukum.

SKPP dua pimpinan KPK tersebut, kata Indriyanto, sudah memenuhi syarat. "Kita lihat di MA, karena ada dualisme mengenai PK yang diajukan penegak hukum," kata dia.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024